BATAM TERKINI

UMK Batam 2021 Diusulkan Naik Rp 20.051, Ini Penjelasan Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum

Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 0,5 persen atau sebesar Rp 20.051 kepada Pjs Gubernur Kepri, Kamis (12/11).

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 0,5 persen atau sebesar Rp 20.051 kepada Pjs Gubernur Kepri, Kamis (12/11/2020) lalu. Ilustrasi 

Adapun tuntutan buruh kali ini, perihal pencabutan SK Gubernur Kepri tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diketahui tidak mengalami kenaikan.

Oleh karenanya, buruh sempat menyuarakan aspirasinya dengan menuntut dicabutnya SK Gubernur Kepri tersebut.

"Kami tidak ingin ikut membahas UMK kalau SK Gubernur tentang UMP tidak dicabut," tegas Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto.

Baca juga: BURUH Kawal Rapat UMK Batam 2021, Gelar Aksi di Depan Kantor UPT Kawasan Tenaga Kerja Kepri

Adapun tujuan massa buruh mengunjungi Kantor Wali Kota Batam siang ini adalah guna mengingatkan kepada Pjs Wali Kota Batam bahwa kaum buruh akan terus mengawal pembahasan UMK hingga mencapai kesepakatan dan tidak memberatkan salah satu pihak.

Demo ini akan terus digelar selama lima hari, terhitung hari ini, Senin (16/11/2020) hingga 20 November 2020.

Tuntutan buruh tersebut pun tetap sama, yakni kenaikan pada upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Besok kami akan datang lebih banyak lagi," seru Suprapto melalui pengeras suara. 

Akibat adanya demo, jalan di sepanjang Engku Putri pun sempat lengang karena ditutup. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved