Kapolda Dicopot Tak Berdaya Bubarkan Kerumunan Simpatisan FPI, IPW: Polri Mendua Tegakkan Protokol

IPW mengatakan dalam kegiatan yang dilakukan sejumlah tokoh atau dihadiri sejumlah tokoh berpengaruh polisi tidak berani membubarkannya

istimewa
Kapolda Dicopot Tak Berdaya Bubarkan Kerumunan Simpatisan FPI, IPW: Polri Mendua Tegakkan Protokol. Ribuan massa berdatangan ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, jelang kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020) 

Tak Berdaya Bubarkan Kerumunan Simpatisan FPI & Kapolda Dicopot, IPW: Polri Mendua Tegakkan Protokol

TRIBUNBATAM.ID - Dua jenderal bintang dua lengser dari jabatan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda.

Keduanya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahradi Novianto.

Keduanya lengser dari kursi tertinggi kepolisian daerah, diduga karena tak mampu menegakkan protokol kesehatan keramaian dari penyambutan dan acara simpatisan Habib Rizieq Shihab.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch ( IPW ) Neta S Pane mengatakan, khusus pencopotan Kapolda Metro Jaya pihaknya menyorotinya dalam dua hal.

Pertama, sebagai akibat kecerobohan membiarkan kerumunan massa dalam kasus Habib Rizieq.

Kolase foto Irjen Pol Nana Sudjana (kiri) dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kanan)
Kolase foto Irjen Pol Nana Sudjana (kiri) dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kanan) (Tribunnews.com)

"Kedua, pencopotan Kapolda bagian dari manuver persaingan dalam bursa calon Kapolri, di mana Kapolda Metro sebagai salah satu calon kuat dari Geng Solo.

Sehingga kecerobohan itu dimanfaatkan sebagai manuver dalam persaingan bursa calon Kapolri," kata Neta kepada Tribunnews.com, Senin (16/11/2020).

Sementara, lanjut Neta, dalam kasus pencopotan Kapolda Jabar, yang bersangkutan "diikutsertakan" karena dianggap membiarkan kerumunan massa dalam acara Habib Rizieq di Jawa barat.

"Memang sejak berkembangnya pandemi Covid-19, Polri sudah bersikap mendua dalam menjaga protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Fakta Mengejutkan Pencopotan Kapolda Metro, IPW Singgung Geng Solo Cium Dugaan Bursa Kapolri

"Padahal, Kapolri telah mengeluarkan ketentuan agar jajaran Polri bersikap tegas dalam menindak kegiatan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan."

Ia mencontohkan ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibubarkan polisi di sejumlah daerah, apakah pesta perkawinan atau sejenisnya.

Sementara, sambungnya, dalam kegiatan yang dilakukan sejumlah tokoh atau dihadiri sejumlah tokoh yang berpengaruh polisi tidak berani membubarkannya.

"Misalnya dalam Munas PBSI yang dipimpin Wantimpres Wiranto di Tangerang, acaranya tetap berlangsung tanpa dibubarkan polisi.

Baca juga: Anies Baswedan Ditegur & Dipanggil Polisi, Buntut Acara Habib Rizieq Shihab 2 Kapolda Dicopot

Begitu juga dalam berbagai kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq sepulang ke Indonesia, polisi tak berdaya membubarkannya."

Dari kasus ini muncul opini di masyarakat bahwa polisi hanya berani pada masyarakat yang tidak punya pengaruh dan takut pada figur-figur yang berpengaruh.

Kapolda Metro Jaya, Nana Sudjana yang dicopot dari jabatannya
Kapolda Metro Jaya, Nana Sudjana yang dicopot dari jabatannya (istimewa)

"Apalagi dalam kasus Rizieq di mana massa dan pendukungnya cukup banyak, Polda Metro Jaya dan Kapolda Jabar sepertinya tidak mau ambil risiko dan membiarkannya."

"Padahal apa yang dilakukan polisi itu bisa dinilai masyarakat sebagai tindakan "tajam ke atas tumpul ke bawa"."

Menurutnya, sikap polisi yang mendua itu tidak hanya mengganggu rasa keadilan publik tapi juga membiarkan klaster pandemi Covid-19 berkembang luas.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta, FPI Penanggung Jawab Acarara Langsung Membayarnya

Seharusnya, kata dia, Polri satu sikap, yakni bersikap tegas pada semua pelanggar protokol kesehatan agar penyebaran pandemi Covid-19 bisa segera dikendalikan.

"Dengan adanya tindakan tegas kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar ini diharapkan para Kapolda lain bisa bersikap tegas untuk menindak dan membubarkan aksi kerumunan massa di massa pandemi Covid-19 ini.

Jika mereka tidak berani bersikap tegas, siap siap mereka ditindak tegas dan dibubarkan atasannya," pungkas Neta.

Baca juga: Akun Polda Metro Jaya Diserbu Netizen, Kecewa Karena Biarkan Keramaian Habib Rizieq Shihab

Masuk bursa calon Kapolri

Analisis mengejutkan diutarakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch ( IPW ) Neta S Pane, atas pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

Berbeda dari persepsi publik yang beredar, bahwa pencopotan Irjen Nana Sudjana menurut IPW tidak terkait ketidakmampuan jenderal bintang dua itu menertipkan keramaian acara Habib Rizieq Shihab.

Ribuan massa berdatangan ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, jelang kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Indonesia, Selasa (10/11/2020) pagi
Ribuan massa berdatangan ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, jelang kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Indonesia, Selasa (10/11/2020) pagi (istimewa)

IPW menduga ada motif lain, yakni bagian dari persaingan bursa calon Kapolri.

Adapun Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021.

Nana Sudjana adalah salah satu nama yang digadang-gadang IPW bakal menjadi TB1.

"Lebih mengkhawatirkan Kapolda Metro ini kan sempat digadang-gadang sebagai calon kuat Kapolri.

Apakah ini bagian dari persaingan menjatuhkan?" ujar Neta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Perbedaan Habib Rizieq Shihab dan Jokowi Munculkan 2 Kubu, Pengamat Sebut Tak Akan Pernah Selesai

Di satu sisi, pencopotan Nana Sudjana adalah sanksi konsekuensi dari adanya peraturan Kapolri tentang pelarangan pengumpulan massa.

"Di sisi lainnya, IPW melihat ini jangan-jangan bagian dari persaingan bursa calon Kapolri, karena beliau ini 'Geng Solo' yang disebut-sebut calon kuat juga," kata dia.

Neta kemudian menyinggung pihaknya pernah menyebutkan ada delapan jenderal, baik jenderal bintang dua maupun tiga berpeluang menjadi Kapolri.

Sanksi tegas Polri

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan akan memproses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.

Hal itu tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Trending Twitter Karena Sindir Habib Rizieq Shihab, Nikita Mirzani: Gak Takut Juga Gue

Dalam telegram tersebut, proses hukum tersebut diberlakukan lantaran kepolisian bertugas menjaga Harkamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.

Pada poin kelima telegram tersebut, Polri menyatakan apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.

Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (Humas Mabes Polri)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri akan bersinergi dengan pihak TNI, Pemda, dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan, dan penegakan hukum kedisiplinan protokol kesehatan.

"Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19," kata Argo dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Lalu upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan, lanjutnya, dalam penyidikan terhadap pelanggar atau pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Mulai Beredar Nama Calon Pengganti Kapolri Idham Azis, Siapa-siapa Saja Mereka?

Kemudian, langkah upaya koordinasi Criminal Justice System untuk kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Selain itu, bagi personel Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberikan sanksi.

Delapan perwira tinggi dimutasi

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menunjuk Inspektur Jenderal Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya.

Fadil yang sekarang menjabat Kapolda Jatim akan menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana yang dicopot lantaran dianggap tak bisa mengendalikan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Polisi Jaga Kediaman Nikita Mirzani, Simpatisan Rizieq Shihab Tersinggung Ucapan Habib Tukang Obat

Keputusan Kapolri tersebut tertuang dalam ST/3222/XI./KEP/2020 tertanggal 16 November 2020 dan ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Tak hanya Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat pun ikut dicopot.

Berikut daftar lengkap kapolda yang dimutasi:

1. Kapolda Bali Irjen Pol Petro Golose

Dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri (persiapan penugasan di luar struktur).

2. Kapolda Maluku Irjen Pol Baharuddin Djafar.

Dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

3. Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.

Dimutasi sebagai Kapolda Jatim.

4. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana.

Dimutasi sebagai Korsahli Kapolri.

5. Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran.

Dimutasi sebagai Kapolda Metro Jaya.

6. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Rikwanto.

Dimutasi sebagai Kapolda Kalsel.

7. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.

8. Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dimutasi sebagai Aslog Kapolri.

Selain rotasi, ada juga perwira yang mendapat promosi.

Satu di antaranya adalah Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Ia dipromosikan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ferdy resmi menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal dunia akibat penyakit komplikasi, Jumat (30/10).

Dengan posisi baru ini, lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1994 yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri otomatis mendapat tambahan satu bintang di pundaknya menjadi inspektur jenderal.

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Metro Jaya Dicopot, IPW: Diduga Bagian dari Persaingan Bursa Calon Kapolri

(TRIBUNNEWS.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved