Kerumunan Acara Habib Rizieq Petaka untuk 2 Kapolda! Dua Jenderal Dicopot, Anies Dipanggil Polisi
Dua jenderal Polri berpangkat bintang dua atau inspektur jenderal ( irjen) dengan jabatan kepala kepolisian daerah ( Kapolda ) digeser dari jabatannya
"Sehingga, jalan terakhir adalah memberikan masker.
Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Doni.
Baca juga: Perbedaan Habib Rizieq Shihab dan Jokowi Munculkan 2 Kubu, Pengamat Sebut Tak Akan Pernah Selesai
Tak hanya ditegur Mahfud, Anies juga dipanggil polisi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq.
Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri Habib Rizieq.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ucap Argo.
Menurut Argo, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina kesehatan," tuturnya.
Pembelaan Anies
Sementara itu, Gubernur Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Habib Rizieq Shihab, untuk pernikahan putrinya di Petamburan.
Baca juga: Prajurit TNI Ditahan Karena Sambut Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Bandingkan Dengan Prajurit Brimob
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Habib Rizieq Shihab, sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Baca juga: Polisi Jaga Kediaman Nikita Mirzani, Simpatisan Rizieq Shihab Tersinggung Ucapan Habib Tukang Obat
Meski demikian, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan.