BATAM TERKINI
MOGE Selundupan dari Singapura Sudah Diserahkan ke Bea Cukai Batam
Dua unit motor gede/moge yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang sudah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam karena terjerat masalah kepabeanan.
Penulis: Eko Setiawan |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua unit motor gede (moge) yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang sudah dilimpahkan ke Bea dan Cukai (BC) Batam.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Polisi karena kasus ini pelanggarannya yakni kepabeanan.
Kabid BKLI BC Batam Rizki Badilah saat dikonfirmasi Tribunbatam.id membenarkan hal tersebut.
Menurut Rizki, pelimpahannya dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
"Pelimpahannya kemarin, ada dua unit Moge yang dilimpahkan ke kita," sebut Rizki, Selasa (17/11/2020) siang.
Menurut Rizki, selain melimpahkan barang bukti, Polisi juga melimpahkan satu orang saksi dalam kasus ini.
Orang tersebut adalah pemilik rumah yang moge itu dititipkan ke rumahnya.
"Ada satu orang juga yang dilimpahkan," lanjutnya.
Setelah dilimpahkanya kasus tersebut, sejauh ini petugas BC Batam sedang melakukan penelitian.
"Penelitian dilkukan oleh teman-teman penyidik di bagian pengawasan," lanjutnya.
Termasuk Motor Buruan Kolektor
Sebelumnya diberitakan, penyelundupan dua motor gede (Moge) di Batam sempat menghebohkan warga yang tinggal di kawasan Legenda Malaka Blok DD1 nomor 12, Batam Kota, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Bea dan Cukai Kota Batam.
"Karena ini melanggar kepabeanan makanya kami serahkan barang bukti dan tersangka ke BC Batam. Nanti teman-teman BC yang melakukan penyidikan," sebut Andri.
Untuk diketahui, dua moge yang diamankan tersebut berjenis Kawasaki 600 CC dan Honda 250 CC. Dua kendaraan ini merupakan barang langka yang banyak diburu kolektor.
Informasi awal dikatakan, lokasi rumah yang diamankan tersebut hanya tempat penitipan sementara.