BATAM TERKINI
MOGE Selundupan dari Singapura Sudah Diserahkan ke Bea Cukai Batam
Dua unit motor gede/moge yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang sudah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam karena terjerat masalah kepabeanan.
Penulis: Eko Setiawan |
Nantinya barang itu diduga akan kembali dibawa keluar kota Batam.
Polisi Temukan Plat Singapura
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik penyelundupan Motor Gede (Moge) bekas dari Singapura ke Batam.
Penangkapan tersebut dilakukan Polisi, Sabtu (14/11/2020) malam.
Setidaknya dua unit moge tersebut saat ini sudah dibawa ke Polresta Barelang untuk disita.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dua unit moge tersebut diamankan di kawasan Legenda Malaka Blok DD1 nomor 12, Batam Kota, Batam.
Selain mengamankan moge, Polisi juga mengamankan pemilik rumah bernama Wahyu Syudianto.
"Kendaraanya sudah kita amankan dan pemilik rumah juga sudah kita bawa untuk dimintai keterangan," sebut Andri menerangkan, Senin (16/11/2020) sore.
Dua kendaraan atau moge yang diamankan tersebut berupa Kawasaki dengan kecepatan 600 CC dan Honda 250 CC.
Jika ditotalkan kedua barang ini senilai Rp 400 juta.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, 5 Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Ternyata Motor Bodong
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya paket besar yang ada di rumah tersebut.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan ternyata itu adalah moge yang sudah dipreteli.
"Jadi sampai di Batam itu dia tidak berbentuk motor. Semuanya terpisah-pisah. Sampai di sini nanti baru dirakit menjadi sebuah motor," sebutnya.
Pantauan TRIBUNBATAM.id di lapangan, sampai di Batam motor itu sudah dibalut dengan plastik hitam.
Polisi melepaskan bungkusan plastik hitam dengan memotongnya dengan pisau.
Di sana baru terlihat jelas jenis moge selundupan itu.