Negara Tak Boleh Kalah, PP Muhammadiyah 'Pedagang Pasar Dikejar-kejar Elite Dibiarkan Melanggar'

Beberapa pihak menuding adanya perlakuan berbeda antara pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) tersebut dengan masyarakat umum

istimewa
Ribuan massa berdatangan ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, jelang kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Indonesia, Selasa (10/11/2020) 

Muti pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan disiplin dan sabar mematuhi protokol kesehatan.

Pasalnya, sampai saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya terkendali.

Baca juga: Putri Habib Rizieq Shihab Syarifah Najwa Shihab Menikah dengan Irfan Alaydrus 14 November 2020

Baca juga: Akun Polda Metro Jaya Diserbu Netizen, Kecewa Karena Biarkan Keramaian Habib Rizieq Shihab

Diberitakan sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI ) dan pemimpinnya Habib Rizieq Shihab.

Pertemuan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaim bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Pertemuan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaim bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Instagram Tengku Zulkarnain.)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Habib Rizieq Shihab pada Ahad (15/11/2020).

Baca juga: Prajurit TNI Ditahan Karena Sambut Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Bandingkan Dengan Prajurit Brimob

"Berlaku semua sama.

Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin.

Dalam suratnya, Arifin menyebut pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Komentari Sindiran Nikita Mirzani: Mungkin Minta Jatah Kaliyah, Dah Ah

Menurut dia, Habib Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan. 

Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020)
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) (Tribunnews/Jeprima)

"Respons ( Habib Rizieq ) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin.

Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur ( Pergub ) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga: Anies Baswedan dan Tengku Zulkarnain Ketemu Habib Rizieq Shihab di Petamburan: Pertemuan 4 Sahabat

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ribuan simpatisan Habib Rizieq Shihab memadati akses masuk Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020).
Ribuan simpatisan Habib Rizieq Shihab memadati akses masuk Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved