Negara Tak Boleh Kalah, PP Muhammadiyah 'Pedagang Pasar Dikejar-kejar Elite Dibiarkan Melanggar'
Beberapa pihak menuding adanya perlakuan berbeda antara pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) tersebut dengan masyarakat umum
Muti pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan disiplin dan sabar mematuhi protokol kesehatan.
Pasalnya, sampai saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya terkendali.
Baca juga: Putri Habib Rizieq Shihab Syarifah Najwa Shihab Menikah dengan Irfan Alaydrus 14 November 2020
Baca juga: Akun Polda Metro Jaya Diserbu Netizen, Kecewa Karena Biarkan Keramaian Habib Rizieq Shihab
Diberitakan sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI ) dan pemimpinnya Habib Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Habib Rizieq Shihab pada Ahad (15/11/2020).
Baca juga: Prajurit TNI Ditahan Karena Sambut Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Bandingkan Dengan Prajurit Brimob
"Berlaku semua sama.
Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin.
Dalam suratnya, Arifin menyebut pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Komentari Sindiran Nikita Mirzani: Mungkin Minta Jatah Kaliyah, Dah Ah
Menurut dia, Habib Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons ( Habib Rizieq ) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin.
Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur ( Pergub ) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca juga: Anies Baswedan dan Tengku Zulkarnain Ketemu Habib Rizieq Shihab di Petamburan: Pertemuan 4 Sahabat
Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.