PENANGANAN COVID

Razia Protokol Kesehatan di Jalan Poros Karimun, Jaring 55 Warga Tak Pakai Masker

Mayoritas warga Karimun yang terjaring razia protokol kesehatan memilih kerja sosial seperti membersihkan jalan, hingga memungut sampah.

TribunBatam.id/Leo Halawa
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Warga Karimun menjalani sanksi sosial saat razia protokol kesehatan di Kabupaten Karimun, Senin (16/11). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 55 orang terjaring razia protokol kesehatan yang digelar Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Karimun, Senin (16/11) sore.

Razia protokol kesehatan yang digelar oleh tim terpadu yang terdiri dari personel gabungan tersebut, dimulai sejak Senin pukul 15.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB, di Jalan Sudirman Poros Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun merangkap Kepala Satgas Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Karimun, Tejaria menjelaskan, mereka terjaring razia karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Razia digelar di beberapa jalan utama. Salah satunya di Jalan Poros.

"Dalam kegiatan itu juga disediakan perlengkapan pendukung seperti meja lipat, kursi plastik, sapu, rompi pelanggar, handsanitazer dan masker," ucap Tejaria.

Tejaria merincikan, dari total pelanggar 49 orang masing-masing denda administrasi berjumlah 6 orang, untuk 49 lainnya diberikan sanksi kerja sosial.

Sekedar informasi, terdapat penambahan 2 kasus positif virus Corona di Karimun per 16 November 2020.

Kini jumlah pasien positif Covid-19 di 'Bumi Berazam' itu berjumlah 43 orang.

Sedangkan pasien sembuh bertambah 8 orang. Total pasien sembuh dari Covid-19 menjadi 167 orang.

Untuk kasus positif Covid-19 meninggal belum ada penambahan. Jumlahnya masih tetap 12 orang.

Kendati demikian, Pemkab Karimun berharap wabah pandemi ini cepat berakhir.

"Untuk itu, kami butuh kerjasama sama serta peran aktif masyarakat, untuk memproteksi diri sebelum keluar rumah harus mengenakan masker," imbaunya.

Denda Uang Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku di Tanjungpinang

Denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang bakal berlipat ganda.

Hal itu disampaikan, Kabid Penegak Perundangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Wambok Malilul.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved