PENANGANAN COVID

Razia Protokol Kesehatan di Jalan Poros Karimun, Jaring 55 Warga Tak Pakai Masker

Mayoritas warga Karimun yang terjaring razia protokol kesehatan memilih kerja sosial seperti membersihkan jalan, hingga memungut sampah.

TribunBatam.id/Leo Halawa
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Warga Karimun menjalani sanksi sosial saat razia protokol kesehatan di Kabupaten Karimun, Senin (16/11). 

Disampaikannya, penerapan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker berlangsung selama 30 hari kedepan.

Baca juga: Balita di Bintan Utara Positif Virus Corona, Terpapar Pasien Covid-19 asal Batam

Baca juga: Tanjungpinang Tambah 13 Pasien Sembuh Corona, Total 542 Pasien Selesai Jalani Isolasi Covid-19

RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini.
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Namun, jika angka covid semakin meningkat, maka akan diperpanjang.

"Denda uang akan diterapkan berlipat ganda. Misalnya pertama kena akan didenda Rp 50 ribu, namun jika terkena sekali lagi akan berlipat menjadi Rp 100 ribu," ucapnya, Senin (16/11/2020).

Penerapan sanksi ini diterapkan mengingat kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang kembali meningkat.

Hal ini membuat Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil tindakan yang tegas, guna membuat masyarakat dapat benar-benar mematuhi peraturan dalam menggunakan masker saat berpergian.

"Semoga masyarakat lebih disiplin dengam adanya denda ini. Kita bukan untuk menakuti, tapikan ini intuk kebaikan bersama juga," ucapnya.

Berlaku di Tanjungpinang

Denda uang Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan akhirnya berlaku di Tanjungpinang.

Seperti pada razia protokol kesehatan yang digelar Satpol PP Tanjungpinang di jalan Agus Salim Tanjungpinang, atau persis di depan Gedung Daerah.

Setidaknya, terdapat 20 orang di sana terkenda denda karena terbukti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.

Kabid Penegak Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Wambok Malilul mengungkapkan alasan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, sudah lebih dari 1.200 warga Tanjungpinang tak mengenakan masker diberi teguran tertulis karena melanggar Perwako Nomor 44 Tahun 2020 itu.

Sehingga, pihaknya mengambil langkah dengan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.

RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini.
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Alasannya baru diterapkan, ya kemarinkan tahap sosialisasi, sekarang baru tahap penerapan dendanya," ungkapnya, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, pelanggar protokol kesehatan lebih banyak memilih membayar denda dibanding harus kerja sosial selama 60 menit.

Ia mengatakan, penerapan saksi denda terhadap pelanggar tidak menggunakan masker perdana dilakukan hari ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved