TANJUNGPINANG TERKINI
Dua Pria di Tanjungpinang Simpan Sabu-sabu Dalam Patung, Diringkus Anggota Polres Tanjungpinang
Tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1 gram, ponsel berikut alat hisap sabu-sabu ditemukan Polres Tanjungpinang dari 2 warga berinisial SR & NR.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap 6 orang atas dugaan tindak pidana narkotika di Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (3/10/2020) malam kemarin.
"Sabtu malam kemarin kita lakukan penangkapan," ujarnya, Senin (5/10/2020).
Penangkapan itu pun berlokasi di kawasan jalan Brigjen Katamso, kilometer 3, Kota Tanjungpinang.
Namun, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang belum bisa menyampaikan secara detail kasus ini. Sebab masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
"Nanti setelah 6 hari kita sampaikan selengkapnya melalui Humas. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News