TANJUNGPINANG TERKINI
Dua Pria di Tanjungpinang Simpan Sabu-sabu Dalam Patung, Diringkus Anggota Polres Tanjungpinang
Tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1 gram, ponsel berikut alat hisap sabu-sabu ditemukan Polres Tanjungpinang dari 2 warga berinisial SR & NR.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua warga Tanjungpinang ditangkap karena terbukti menyimpan sabu-sabu dalam patung.
Ulah mereka terungkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Dua warga berinisial SR dan NR itu ditangkap setelah menggunakan sabu-sabu di sebuah kontrakan, Jalan Kota Piring, Kilometer 7, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1 gram, ponsel berikut alat hisap sabu-sabu ditemukan dari dua warga berinisial SR dan NR itu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menyampaikan, penangkapan dua orang terjadi pada Senin (16/11) sekira pukul 22.30 WIB.
Ia mengungkapkan, operasi pekat ini sudah berlangsung sejak 15 November sampai dengan 4 Desember 2020.
"Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang diduga menyimpan dan menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah," sebutnya, Rabu (18/11/2020).
Tim Satgas yang mendapat laporan itu langsung menyelidiki dan menemukan pria yang dimaksud.
Saat proses penangkapan, dua pelaku ini baru saja selesai menggunakan sabu-sabu.
"Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu-sabu yang disimpan dalam patung.
Yang bersangkutan mengakui narkotika jenis sabu itu milik mereka,” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan sabu-sabu.
Ungkap Kasus Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial AH di sekitar jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (6/11).
Dari AH, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dan 1 gram yang diduga sebagai sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan ini.
Saat ini, AH sedang diperiksa untuk diminta keterangannya terkait barang haram tersebut.
"Informasi lengkapnya akan kami sampaikan melalui humas.
Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa," ucapnya, Kamis (12/11/2020).
Sembunyikan Sabu-sabu di Jok Motor
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengungkap tindak pidana narkotika di Tanjungpinang. Seorang pria diamankan.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan dua paket sabu. Satu paket seberat 1,5 gram, dan 0,5 gram.
Baca juga: CEGAH Penyebaran Covid-19, Ini yang Dilakukan Polres Tanjungpinang
Baca juga: Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari Datangi Mapolres Tanjungpinang, Ada Apa?

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 07 Oktober 2020 lalu.
"Kami membekuk pelaku berinisial SJ sekira pukul 00.30 Wib dinihari di sekitaran jalan Handoyo Putro, Kelurahan Batu Xl, Kecamatan Tanjungpinang Timur," sebutnya, Jumat (9/10/2020).
Ia menceritakan, sehari sebelum penangkapan.
Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki memiliki narkotika.
"Dari informasi tersebut kita dalami, dan ahkirnya kita amankan SJ," tegasnya.
Terhadap barang bukti narkotika jenis sabu itu, polisi menemukan dari jok motor milik pelaku.
"Saat kita introgasi, pelaku menunjukan, bahwa sabu miliknya di taro di jok motornya," sebutnya.
Dari hasil tes urine SJ juga terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," ucapnya.
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 6 Orang di Jalan Brigjen Katamso
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap 6 orang atas dugaan tindak pidana narkotika di Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (3/10/2020) malam kemarin.
"Sabtu malam kemarin kita lakukan penangkapan," ujarnya, Senin (5/10/2020).
Penangkapan itu pun berlokasi di kawasan jalan Brigjen Katamso, kilometer 3, Kota Tanjungpinang.
Namun, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang belum bisa menyampaikan secara detail kasus ini. Sebab masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
"Nanti setelah 6 hari kita sampaikan selengkapnya melalui Humas. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News