Relawan Jokowi Tak Senang Ucapan 'Komisaris' Stafsus Erick Thohir, Pospera Polisikan Arya Sinulingga
Juru bicara sekaligus Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga dilaporkan polisi oleh relawan Jokowi
Relawan Jokowi Tak Senang Ucapan 'Komisaris' Stafsus Erick Thohir, Pospera Polisikan Arya Sinulingga
TRIBUNBATAM.ID - Juru bicara sekaligus Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga dilaporkan polisi oleh relawan Jokowi.
Arya Sinulingga yang juga dikenal sebagai salah satu relawan Jokowi di Pilpres 2019 lalu, dilaporkan Posko Perjuangan Rakyat ( Pospera ).
Adapun laporan itu dilayangkan Ketua Umum DPP Pospera, Mustar Bona Ventura Manurung ke Bareskrim Polri pada Senin (16/11/2020).
Baca juga: Profil Dee Kartika, Bos Jasmev Diangkat Erick Thohir Jadi Komisaris BUMN, Ternyata Relawan Jokowi
Baca juga: Ketua Relawan Jokowi Geram dan Sebut Pejabat Ini Ingin Jauhkan Jokowi dari Rakyat
Peryataan Arya yang tercatat sebagai Komisaris Inalum, induk dari holding BUMN tambang itu diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Pospera.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/0647/XI/2020/Bareskrim tanggal 16 November 2020.
Pospera sendiri merupakan salah satu unsur relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dua Pilpres.
Beberapa pengurusnya ditunjuk menjadi komisaris di sejumlah BUMN.
Dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/11/2020), Bona membenarkan kalau pihaknya melakukan pelaporan pada Arya Sinulingga ke Mabes Polri.
Baca juga: Pospera Ingin Intens dalam Gerakan Kebhinekaan demi NKRI. Ini yang Dilakukan
Baca juga: DPD dan DPC Pospera se-Kepri Dilantik Soerya Respationo
"Kita sudah minta 2x24 jam agar Arya menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya. Tapi itu tidak diindahkan," kata Bona Ventura.
Lantaran tidak ada itikad baik, lanjut Bona, pihaknya akhirnya terpaksa melaporkan Arya Sinulingga ke polisi.
"Karena kita taat hukum, kita memahami hukum, maka kita lakukan pelaporan sesuai ketentuan hukum," kata Bona.
Laporan Bona Ventura tersebut merupakan buntut pernyataan Arya Sinulingga yang menyebut banyak komisaris dari Prospera yang ditempatkan di BUMN dan menjadi salah satu penyebab kerugian di salah satu grup Whatsapp (WA).
"Arya melakukan fitnah secara terang benderang dan sebarkan kebencian, menyerang kehormatan organisasi Pospera.
Organisasi ini badan hukum, jadi menurut saya pernyataan Arya Sinulingga memenuhi unsur Pasal 27 dan 28 UU ITE, karena menyebar di grup WA," tegas Bona Ventura.
Baca juga: Kerap Menggaungkan Program Jokowi, Pegiat Medsos Kristia Budiarto Jabat Komisaris PT Pelni
Baca juga: Imbal Jasa Jokowi! Relawan Pilpres Ulin Niam Yusron Sah Jadi Komisaris BUMN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12-12-2019-arya-sinulingga.jpg)