TRIBUN WIKI

UMK Batam 2021 Masih Jadi Polemik, Sudah Tahu Perbedaan UMR, UMK, dan UMP?

UMK Batam 2021 masih jadi polemik, sudah tahu perbedaan UMR, UMK, dan UMP? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

hai.grid.id
UMK - Inilah perbedaan UMR, UMK, dan UMP, sudah tahu?. FOTO: ILUSTRASI 

Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca juga: Upah Minimum Tak Boleh Naik di 2021? Lihat Daftar UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia saat Ini

Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK.

Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR ketimbang menggunakan UMP dan UMK.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Baca juga: UMP Kepri 2021 Tak Naik, Ini Penjelasan Kadisnaker Kepri Soal Besaran UMK Tahun Depan

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut. Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.

Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Baca juga: UMK Batam 2021 Diusulkan Naik Rp 20 Ribuan, Pengusaha dan Buruh Sepakat Menolak

Baca juga: UMK Batam 2021 Naik Rp 20.500, Buruh Minta Gubernur Kembalikan Surat Rekomendasi Syamsul Bahrum

Pemerintah tegaskan tak ada kenaikan

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan bahwa upah minimum tahun 2021 mendatang tidak mengalami kenaikan.

Besaran upah yang akan diterima pada tahun depan sama dengan upah tahun 2020 yang telah dijalankan selama setahun ini.

Keputusan ini bukan tanpa alasan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved