Kerumunan Pilkada Boleh! FPI Ancam Gelar Reuni 212, Polri: Jangan Samakan dengan Alasan Gak Jelas
Front Pembela Islam ( FPI ), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama ( GNPFU ) dan Persaudaraan Alumni ( PA ) 212 mengancam tetap menggelar Reuni 212
Kerumunan Pilkada Boleh! FPI Ancam Gelar Reuni 212, Polri: Jangan Samakan dengan Alasan Gak Jelas
TRIBUNBATAM.ID - Front Pembela Islam ( FPI ), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama ( GNPFU ) dan Persaudaraan Alumni ( PA ) 212 mengancam tetap menggelar Reuni 212.
Rencana itu akan dilakukan apabila pemerintah membiarkan kerumunan saat Pilkada berlangsung.
Sebelumnya panitia mengatakan Reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas.
Penundaan juga karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Tidak Hadiri Reuni 212, Politikus Gerindra : Pilpres Sudah Selesai
Baca juga: Fakta-fakta Kehadiran Anies Baswedan di Reuni 212, dari Sorotan Seraga hingga Beri Sambutan
"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama dan PA 212.
Baca juga: Di Reuni 212 Monas, Sinyal Anies Baswedan Calon Presiden, Pesaing Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Namun, disebutkan juga bahwa penundaan Reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terutama yang berkaitan dengan kerumunan.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
Baca juga: Fahri Hamzah Tanggapi Rencana Reuni 212, Minta Jangan Benturkan Dengan Pemerintahan Jokowi
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Acara Reuni 212 Dimanfaatkan Sebagai Penampung Aspirasi
Menanggapi hal itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 merupakan amanat undang-undang, sehingga perlu dibedakan dengan jenis kerumunan lainnya.

Awi menanggapi ancaman Front Pembela Islam ( FPI ), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama ( GNPFU ) dan Persaudaraan Alumni ( PA ) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212, apabila pemerintah membiarkan kerumunan Pilkada.
"Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang Pilkada)," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Benarkah Polisi Nyamar Mahasiswa Almamater Hijau dan Dipukuli? Simak Penjelasan Brigjen Awi Setiyono
Baca juga: Kata FPI Soal Kegiatan Habib Rizieq Timbulkan Kerumunan & Dikhawatirkan Picu Lonjakan Covid-19
"Penyelenggara (Pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa.
Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," sambungnya.
Baca juga: Suasana Pernikahan Putri Habib Rizieq di Markas Besar FPI, Jalan KS Tubun Ditutup
Awi menuturkan, pelaksanaan protokol kesehatan selama Pilkada telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ).

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.