Pilkada Digelar di Tengah Pandemi, Busyro Muqoddas Cs Gugat KPU, Mendagri dan Komisi II DPR RI

KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi II DPR RI digugat Busyro Muqoddas dkk ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas 

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengungkap alasannya menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).

Gugatan itu terkait tetap dilaksanakannya pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 meski Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Menurut Busryo, gugatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai masyarakat sipil.

"Merupakan komitmen dan tanggungjawab masyarakat sipil terhadap upaya memberikan advokasi," kata Busyro kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020). 

Busyro berharap pelaksanaan pilkada yang dinilainya dipaksakan itu bisa ditunda lewat putusan PTUN.

Ini demi mengurangi potensi penularan Covid-19 pada masyarakat dan korban meninggal dunia.

"Dengan demikian masyarakat dalam situasi pandemi covid tidak mengalamai korban sakit apalagi korban jiwa," ujarnya.

Busyro juga mengatakan, bahwa ia bukan satu-satunya yang menilai pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi belum tepat.

Menurut dia, organisasi masyarakat (ormas) skala besar lainnya juga menilai pelaksaan Pilkada 2020 sebaiknya ditunda sampai situasi kondusif. 

Namun, pemerintah tidak menggubris pendapat dari ormas-ormas dan memilih tetap melaksanakan pilkada.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Mantan Sopir Blak-blakan Pernah Diminta Bayar Pembelian Mobil Mewah

Baca juga: Jadwal MotoGP Portugal 2020, Balapan Terakhir Valentino Rossi dengan Monster Energy Yamaha, Juara?

"Nah, ketika kita sudah menyampaikan baik-baik, sopan dan demokratis pada pemerintah, pemerintah terus bersikeras tidak ada jalan lain bagi kami melakukan mengajukan gugatan itu," ucap dia.

Adapun Busyro menggugat bersama empat rekan lainnya yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Irma Hidayana dan Elisa Sutanudjaja.

Dilansir dari laman PTUN-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.

Kemudian mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.

Serta penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved