Pilkada Digelar di Tengah Pandemi, Busyro Muqoddas Cs Gugat KPU, Mendagri dan Komisi II DPR RI
KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi II DPR RI digugat Busyro Muqoddas dkk ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta
Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Respon Komisi II
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa merespons gugatan terhadap Komisi II DPR, KPU, dan Mendagri yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memutuskan melanjutkan pelaksanaan Pilkada 2020.
Saan mengatakan, keputusan tetap menggelar Pilkada 2020 merupakan komitmen DPR melaksanakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Apa yang dilakukan KPU, Mendagri, dan Komisi II menyetujui, ini kan juga dalam rangka menjalankan amanat UU Pilkada. Jadi kalau dianggap perbuatan melawan hukum, menurut saya tidak tepat juga," kata Saan saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Tetap Lanjutkan Pilkada 2020, Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR Digugat ke PTUN
Kendati demikian, ia menghormati upaya para penggugat melayangkan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
Saan menyatakan, Komisi II menyerahkan segala prosesnya kepada pengadilan.
"Ya, kami serahkan kepada pengadilan TUN untuk diproses gugatan para penggugat," ucapnya.
Saan menyatakan, hingga saat ini hari pemungutan suara Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai kesepakatan, yaitu pada 9 Desember. Hal itu tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Menurut dia, tidak ada opsi untuk kembali menunda pelaksanaan pilkada, meski pandemi di Tanah Air belum juga mereda.
"Seluruh tahapan sudah berjalan. Terkait bahwa ada pandemi, Komisi II DPR juga meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk terus mengontrol dan mengawasi, bahkan menindak tegas terhadap semua paslon yang dianggap melanggar protokol Covid-19. Itu semua sudah diantisipasi," kata dia.
.
.
.