Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Mantan Sopir Blak-blakan Pernah Diminta Bayar Pembelian Mobil Mewah

Mantan sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto membeberkan fakta terbaru yang cukup mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Editor: Mairi Nandarson
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Jaksa Pinangki Tampil Beda Kenakan Hijab Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Mantan sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto membeberkan fakta terbaru yang cukup mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Salah satu fakta baru itu, yakni ia pernah diminta mantan majikannya (Pinangki) untuk membayarkan pembelian mobil mewah BMW X5.

Sebelum membayar pembelian mobil, Sugiarto terlebih dulu diminta menukarkan valuta asing (valas) untuk kemudian membayar cicilan mobil BMW X5.

Ia juga menjelaskan sumber dana untuk pembelian mobil tersebut.

Hal itu disampaikan Sugiarto saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa  Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Nasi Padang Sambal Belacan di Singapura, Bisa Didapatkan di Sini, Harganya Juga Tidak Mahal

Baca juga: Singapura Kini Tak Lagi Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia, 3 Kota Ingin Menggesernya

"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dollar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta."

"Dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang, seperti dikutip dari kompas.com.

tribunnews
(Foto: Mobil mewah bermerek BMW milik Pinangki Sirna Malasari/Capture YouTube Kompas TV)

Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.

Setelah itu, barulah permintaan menukar valas datang dari Pinangki.

"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli, awalnya nanya ke sales."

"Saya tidak begitu paham, selang berapa hari beliau lalu minta tukar valas," tambah Sugiarto. 

Baca juga: Rumor Transfer AC Milan - 7 Pemain Incaran AC Milan, Andrea Belotti Hingga Dominik Szoboszlai

Baca juga: Anwar Ibrahim Juga Ungkit Masa Lalu Mahathir Mohamad; Jika Saya Tak Dukung, Dia Kalah Tahun 1987

Dalam surat dakwaan, total sebanyak 280.000 dollar Amerika Serikat yang ditukar menjadi rupiah oleh sopir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

Uang itu, disebut jaksa, salah satunya untuk membeli sebuah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1,7 miliar atas nama Pinangki.

Pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap selama 30 November-Desember 2019.

Setiap menukarkan valas, Sugiarto yang sudah bekerja untuk Pinangki selama 2011-2020 mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved