Pilkada Digelar di Tengah Pandemi, Busyro Muqoddas Cs Gugat KPU, Mendagri dan Komisi II DPR RI
KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi II DPR RI digugat Busyro Muqoddas dkk ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta.
Slain KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi II DPR RI juga menjadi tergugat dalam perkara ini.
Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 203/G/TF/2020/PTUN.JKT
Penggugatnya terdiri dari lima orang yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, gugatan itu terkait tetap dilaksanakannya pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Jadwal Liga Inggris Pekan 9 Manchester United vs West Brom, Alex Telles Sudah Bisa Main Lagi
Baca juga: Rumor Transfer AC Milan- AC Milan Incar Perr Schuurs, Bek Tengah Ajax yang Dijuluki The Next De Ligt
"Obyek sengketa adalah tindakan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali, yang diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah, DPR dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja atau rapat dengar pendapat," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," ujar Hasyim.
Dilansir dari laman PTUN-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.
Kemudian, mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.
Serta, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.
Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Baca juga: Nasi Padang Sambal Belacan di Singapura, Bisa Didapatkan di Sini, Harganya Juga Tidak Mahal
Baca juga: Singapura Kini Tak Lagi Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia, 3 Kota Ingin Menggesernya
Alasan menggugat
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengungkap alasannya menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Gugatan itu terkait tetap dilaksanakannya pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 meski Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.
Menurut Busryo, gugatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai masyarakat sipil.
"Merupakan komitmen dan tanggungjawab masyarakat sipil terhadap upaya memberikan advokasi," kata Busyro kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).
Busyro berharap pelaksanaan pilkada yang dinilainya dipaksakan itu bisa ditunda lewat putusan PTUN.
Ini demi mengurangi potensi penularan Covid-19 pada masyarakat dan korban meninggal dunia.
"Dengan demikian masyarakat dalam situasi pandemi covid tidak mengalamai korban sakit apalagi korban jiwa," ujarnya.
Busyro juga mengatakan, bahwa ia bukan satu-satunya yang menilai pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi belum tepat.
Menurut dia, organisasi masyarakat (ormas) skala besar lainnya juga menilai pelaksaan Pilkada 2020 sebaiknya ditunda sampai situasi kondusif.
Namun, pemerintah tidak menggubris pendapat dari ormas-ormas dan memilih tetap melaksanakan pilkada.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Mantan Sopir Blak-blakan Pernah Diminta Bayar Pembelian Mobil Mewah
Baca juga: Jadwal MotoGP Portugal 2020, Balapan Terakhir Valentino Rossi dengan Monster Energy Yamaha, Juara?
"Nah, ketika kita sudah menyampaikan baik-baik, sopan dan demokratis pada pemerintah, pemerintah terus bersikeras tidak ada jalan lain bagi kami melakukan mengajukan gugatan itu," ucap dia.
Adapun Busyro menggugat bersama empat rekan lainnya yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Irma Hidayana dan Elisa Sutanudjaja.
Dilansir dari laman PTUN-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.
Kemudian mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.
Serta penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.
Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Respon Komisi II
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa merespons gugatan terhadap Komisi II DPR, KPU, dan Mendagri yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memutuskan melanjutkan pelaksanaan Pilkada 2020.
Saan mengatakan, keputusan tetap menggelar Pilkada 2020 merupakan komitmen DPR melaksanakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Apa yang dilakukan KPU, Mendagri, dan Komisi II menyetujui, ini kan juga dalam rangka menjalankan amanat UU Pilkada. Jadi kalau dianggap perbuatan melawan hukum, menurut saya tidak tepat juga," kata Saan saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Tetap Lanjutkan Pilkada 2020, Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR Digugat ke PTUN
Kendati demikian, ia menghormati upaya para penggugat melayangkan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
Saan menyatakan, Komisi II menyerahkan segala prosesnya kepada pengadilan.
"Ya, kami serahkan kepada pengadilan TUN untuk diproses gugatan para penggugat," ucapnya.
Saan menyatakan, hingga saat ini hari pemungutan suara Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai kesepakatan, yaitu pada 9 Desember. Hal itu tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Menurut dia, tidak ada opsi untuk kembali menunda pelaksanaan pilkada, meski pandemi di Tanah Air belum juga mereda.
"Seluruh tahapan sudah berjalan. Terkait bahwa ada pandemi, Komisi II DPR juga meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk terus mengontrol dan mengawasi, bahkan menindak tegas terhadap semua paslon yang dianggap melanggar protokol Covid-19. Itu semua sudah diantisipasi," kata dia.
.
.
.