KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM
Sidang Korupsi Makan Minum Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Batam Asril Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain dituntut 8 tahun penjara, mantan Sekwan DPRD Batam Asril juga membayar pidana denda dan uangpengganti sebesar Rp 1,974 Miliar.
Semestinya mereka yang tahu. Tapi kok PA yang menjadi tersangka.
Itu kan dugaan fiktif. Kalau fiktif jelas nomenklatur untuk makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam.
Masa sekian tahun pimpinan DPRD itu tidak marah kalau kemudian itu fiktif atau kalau tak kegiatannya.
Ini kan aneh. Apa lagi Sekwan di bawah pimpinan DPRD Kota Batam.
Kan bisa dimarahi.Tapi itu tidak terjadi," ujar Agus Purwanto yang juga sebagai kuasa hukum Asril.
Agus mengatakan kliennya pada saat anggaran makan minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebenarnya sudah melimpahkan wewenang kepada KPA dan PPTK.
Baik Khairul Akbar dan Agus Purwanto berjanji akan terus mengawal kasus ini.
Menurut mereka tidak mungkin juga hanya kliennya yang terlibat.
Sebab DPRD Kota Batam adalah lembaga yang memiliki tuan.
"Empat pimpinan DPRD Kota Batam di sana.
Masak gak tahu ini kalau fiktif," ujar keduanya kompak.
(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Endra Kaputra/Leo Halawa/Hening Sekar Utami)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News