BERITA PEMPROV KEPRI

Sikap Pjs Gubernur Kepri Soal UMK Batam 2021, 'Saya Ikuti Edaran Kemenaker'

Sebagai pejabat Pemerintah Pusat yang ditempatkan di daerah, Pjs Gubernur Kepri haruas tunduk pada edaran Kemenaker terkait UMK Batam 2021.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
PJS GUBERNUR KEPRI - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin menegaskan akan mengikuti edaran Kemenaker terkait penetapan UMK Batam 2021. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penjabat sementara atau Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin mengikuti edaran Kemenaker dalam menetapkan UMK Batam 2021.

Sesuai dengan edaran tersebut, UMK di daerah tidak mengalami kenaikan, serta tetap menggunakan UMK tahun ini yang berlaku pada 2021.

Sebelumnya Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengusulkan kenaikan 0.5 persen dari upah Rp 4.130.279.

"Saya patuhi Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenaker terkait upah.

Baca suratnya dan saya akan ikuti. Saya adalah pejabat pusat yang ditempatkan di daerah.

Tanggal 20 nanti keputusannya. Saya akan berpedoman pada SE yang sudah dikeluarkan Kementerian," tegasnya saat berada di Batam, Kamis (19/11/2020) 

Sementara itu, mengenai usulan kenaikan dari Batam, Bahtiar akan mengambil kebijakan dan keputusan sesuai dengan yang sudah dikeluarkan pusat.

"Sesuai jadwal dan aturan. Date line tanggal 20 November besok (hari ini, red)," kata Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum merekomendasikan kenaikan Upah Minim Kota (UMK) sebesar 0,5 persen atau sebesar Rp 20.051 kepada Pjs Gubernur Kepri pada, Kamis (12/11/2020) lalu. Hal ini diakui usai rapat paripurna, Senin (16/11/2020).

"Bismilahirohmanirohim dengan melihat kondisi yang ada maka saya usulkan ke Provinsi 0,5 persen. Jadi kenaikan itu sekitar Rp 20.050," kata Syamsul.

Diakuinya dalam mengambil keputusan tersebut ia mengambil jalan tengah dari semua pihak. Dengan unsur beberapa pertimbangan.

"Soal UMK, saya terus terang saja mengambil jalan tengah. Ketika Dewan Pengupahan tak mampu mengambil keputusan. Yang satu bertahan di 0 persen (pengusaha), yang satu bertahan di 3,2 persen," katanya.

Syamsul mengatakan ia mengambil angka psikologis saja. Sementara Tanjung Pinang hanya 3,2 persen, dan Kabupaten lainnya tidak ada.

"Kenapa berbeda? Disini banyak pekerja yang harus hidup, banyak juga perusahaan yang harus terus hidup. Terserah Pemprov saja. Dia putuskan berapa kita ikuti saja," paparnya.

Baca juga: UMK Batam 2021 Masih Jadi Polemik, Sudah Tahu Perbedaan UMR, UMK, dan UMP?

Baca juga: Peran UMKM Batam di Masa Pandemi Covid-19, Santi: Orderan Masker Paling Banyak Sekarang

Menurutnya angka 0,5 persen sudah tepat. Karena sudah berbagai pertimbangan semua stakeholder.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Sekda, Kadisnaker, Kadisperingag, Kadis Pertanian. Sudahlah kita ambil angka psikologis. Kita memilih apa yang tidak maunya pekerja dan apa yang tidak maunya pengusaha," katanya. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved