Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Dibuka, Inilah Syarat-syarat untuk Pembelajaran Tatap Muka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengizinkan siswa kembali masuk sekolah mulai Januari 2021.
TRIBUNBATAM.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengizinkan siswa kembali masuk sekolah mulai Januari 2021.
Nadiem Makarim memberikan kewenangan kepala derah dan kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan sendiri pembelajaran tatap muka di wilayahnya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021.
Maka dari itu, ia meminta sekolah-sekolah mempersiapkan hal itu dengan baik.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya," kata Nadiem.
"Mengenai mana yang siap, mana yang tidak, tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.
Nadiem meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri dari sekarang jika akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan Januari 2021," kata Nadiem.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," tutur dia.
Bedasarkan evaluasi pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kewanagan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya," kata Nadiem.
Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
1. Ada izin dari tiga pihak
Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak, yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.
“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” jelas Nadiem.
Akan tetapi, orangtua masih memiliki hak untuk memutuskan memperkenankan anaknya datang ke sekolah atau tidak.
Kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk dapat memberikan perizinan sekolah tatap muka secara serentak maupun bertahap.
“Jadi fleksibiltias ini diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan, kesehatan Covid-19 di daerahnya masin-masing,” tegas Nadiem.
2. Sekolah penuhi daftar periksa
Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.
Di bawah ini merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah supaya bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kesiapan menerapkan wajib masker.
- Memiliki thermogun.
- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
- Mendapatkan pesertujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
3. Terapkan protokol baru dengan ketat
Setelah daftar periksa dipenuhi, Nadiem menjelaskan, sekolah juga tetap harus menerapkan protokol baru.
“Sekolah itu boleh tatap muka kalau mereka mau, baru kita masuk ke dalam protokol yang baru. Jadi protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal,” imbuhnya.
Nadiem mendapati bahwa masih banyak mispersepsi di masyarakat bahwa pembelajaran tatap muka seperti masuk sekolah biasa.
“Ini tidak benar dan juga mohon bantu disosialisasikan di masing-masing daerah bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi semua kriteria dan check list untuk melaksanakan tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” lanjutnya.
4. Dukungan dari semua orang
Nadiem berharap adanya dukungan dari semua pemangku kepentingan untuk melaksanakan keputusan bersama ini agar bisa sukses.
“Seluruh pemangku kepentingan harus mendukung untuk ini menjadi sukses, baik pemerintah pusat, satgas, masyarakat sipil, sekolah, dan orangtua ini luar biasa pentingnya peran mereka dalam melakukan monitoring (pengawasan) dan evaluasi untuk menjaga keamanan siswa siswi kita, guru-guru kita, orangtua, dan tentunya nenek kakeknya anak-anak yang tinggal di rumahnya mereka juga,” jelas Nadiem.
Pemerintah daerah bersama dinas kesehatan dan perhubungan juga harus berkoordinasi untuk memastikan bahwa peserta didik dapat kembali ke sekolah dengan keamanan serta kesehatan yang terjaga.
Nadiem berharap agar keputusan ini dapat memberikan harapan untuk peserta didik dan pendidik yang sulit melaksanakan PJJ.
Meski membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dan memenuhi syarat, tetapi Nadiem menuturkan bahwa lebih baik mulai dari sekarang untuk memasuki era normal baru.
“Kalau kita tidak mulai sekarang, memasuki dan berlatih melakukan new normal (normal baru) ini, saya rasa lost of learning (kehilangan pembelajaran) dan risiko psikososial kepada satu generasi anak-anak kita di Indonesia bisa menjadi permanen dan itu suatu risiko yang kita harus tangani segera,” tutup Nadiem.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendikbud: Januari 2021 Sekolah Boleh Tatap Muka, Ini Syaratnya