Kabar Gembira! Mendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Ini Syaratnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BELAJAR TATAP MUKA - Mendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021. FOTO: Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua.

Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

Baca juga: Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Dibuka, Inilah Syarat-syarat untuk Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Akhirnya Sekolah Dibuka Lagi, Nadiem Makarim Tegaskan Siswa Belajar Tatap Muka Bergiliran

Hari pertama tahun ajaran baru di sekolah menengah di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Senin (13/7/2020).
Hari pertama tahun ajaran baru di sekolah menengah di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Senin (13/7/2020). (TribunBatam.id/Elhadf Putra)

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Selain itu, para siswa yang sebagian besar mengikuti pembelajaran jarak jauh ( PJJ) pasti merasa bosan.

Karena tidak bisa bertemu dengan guru dan teman-temannya.

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (Kemendikbud)

Sekolah harus penuhi daftar periksa Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain.

Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa. Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved