Kabar Gembira! Mendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Ini Syaratnya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.
Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua.
Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.
Baca juga: Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Dibuka, Inilah Syarat-syarat untuk Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Akhirnya Sekolah Dibuka Lagi, Nadiem Makarim Tegaskan Siswa Belajar Tatap Muka Bergiliran

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Selain itu, para siswa yang sebagian besar mengikuti pembelajaran jarak jauh ( PJJ) pasti merasa bosan.
Karena tidak bisa bertemu dengan guru dan teman-temannya.
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Sekolah harus penuhi daftar periksa Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain.
Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa. Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.
Berikut syarat sekolah tatap muka atau belajar tatap muka dilansir Tribunbatam.id dari Kompas.com:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: memiliki komorbid tidak terkontrol tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya