Pangdam Jaya Usul FPI Dibubarkan, Bagaimana Izin Ormas Pimpinan Habib Rizieq Shihab Saat Ini ?
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman melontarkan pernyataan agar organisasi masyarakay ( ormas ) Front Pembela Islam ( FPI ) dibubarkan
Sebab, terdapat institusi fungsional yang mempunyai kewenangan dalam menertibkan spanduk, jika spanduk itu memang melanggar peraturan, misalnya Satpol PP.
Menurut Gufron, TNI seharusnya lebih dulu mendorong institusi fungsional tersebut untuk menjalankan tugasnya.
Baca juga: Reaksi Polri saat FPI Ancam Gelar Reuni 212 Jika Ada Kerumunan Pilkada: Ini Amanat Undang-undang!
"Institusi fungsional yang harusnya didorong untuk melakukan itu.

Kalau konteksnya Jakarta, ada Satpol PP yang sebenarnya itu institusi fungsional untuk melakukan penertiban spanduk," kata dia.
Untuk itu, Guforn menngingatkan supaya TNI tak melulu mengerahkan prajuritnya dalam urusan penegakan hukum serta ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) sepanjang ada kewenangan yang dimiliki institusi fungsional.
"Jangan sedikit-sedikit TNI dikerahkan, yang justru kontraproduktif, terlepas itu ada perbedaan politik," kata dia.
Baca juga: Kata FPI Soal Kegiatan Habib Rizieq Timbulkan Kerumunan & Dikhawatirkan Picu Lonjakan Covid-19
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta, FPI Penanggung Jawab Acarara Langsung Membayarnya
Baca juga: Kata Mahfud MD hingga Pesan FPI Soal Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Hari Ini
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Bagaimana Status Ormas FPI Saat Ini?
(*)