Pangdam Jaya Usul FPI Dibubarkan, Bagaimana Izin Ormas Pimpinan Habib Rizieq Shihab Saat Ini ?
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman melontarkan pernyataan agar organisasi masyarakay ( ormas ) Front Pembela Islam ( FPI ) dibubarkan
Pangdam Jaya Usul FPI Dibubarkan, Bagaimana Izin Ormas Pimpinan Habib Rizieq Shihab Saat Ini ?
TRIBUNBATAM.ID - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman melontarkan pernyataan agar organisasi masyarakay ( ormas ) Front Pembela Islam ( FPI ) dibubarkan.
Hal ini disampaikan Dudung menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Copot Baliho FPI & Habib Rizieq, TNI Diingatkan Urus Pertahanan Negara dan Tak Terlibat Kamtibmas
Baca juga: Bongkar Baliho Habib Rizieq hingga Bilang FPI Dibubarkan, Simak Sosok Mayjen TNI Dudung Abdurachman
Ia pun mengakui dirinyalah yang meminta pasukannya menurunkan baliho tersebut.
Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.
Karena itu, TNI turun tangan.
"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan.
Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Baca juga: Militer Turun Tangan Bongkar Baliho FPI dan Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Coba-coba dengan TNI, Mari
Setelah itu, Dudung kemudian mengusulkan agar FPI dibubarkan.
"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja.
Kalau coba-coba dengan TNI, mari.
Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri.
Ingat, saya katakan itu ( penurunan baliho Habib Rizieq ) perintah saya," katanya.
Baca juga: Pernyataan Keras Pangdam Jaya ke FPI, Perintahkan Prajurit TNI Bongkar Spanduk hingga Usul Bubarkan
Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Habib Rizieq masih akan terus berlanjut.
Semua baliho Habib Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.
"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras.
Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.

Status terdaftar berakhir
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, status Front Pembela Islam ( FPI) sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri sudah berakhir pada Juni 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: FPI Sentil Kerumunan Massa Gibran & Rakor Menteri: Hukum Berlaku untuk Habib Rizieq dan Pendukungnya
Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan sebagai ormas yang terdaftar.
Namun, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri.
"Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," ungkap Benny.
"Dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan," tambahnya.
Baca juga: FPI Sebut Habib Rizieq Tidak Pernah Ajak Berkumpul, Langsung Diskak Mata Najwa Shihab Dengan Video

Bukan ranah TNI
Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Kerumunan Pilkada Boleh! FPI Ancam Gelar Reuni 212, Polri: Jangan Samakan dengan Alasan Gak Jelas
Gufron menuturkan, TNI semestinya tak perlu repot terlibat dalam penertiban spanduk.
Sebab, terdapat institusi fungsional yang mempunyai kewenangan dalam menertibkan spanduk, jika spanduk itu memang melanggar peraturan, misalnya Satpol PP.
Menurut Gufron, TNI seharusnya lebih dulu mendorong institusi fungsional tersebut untuk menjalankan tugasnya.
Baca juga: Reaksi Polri saat FPI Ancam Gelar Reuni 212 Jika Ada Kerumunan Pilkada: Ini Amanat Undang-undang!
"Institusi fungsional yang harusnya didorong untuk melakukan itu.

Kalau konteksnya Jakarta, ada Satpol PP yang sebenarnya itu institusi fungsional untuk melakukan penertiban spanduk," kata dia.
Untuk itu, Guforn menngingatkan supaya TNI tak melulu mengerahkan prajuritnya dalam urusan penegakan hukum serta ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) sepanjang ada kewenangan yang dimiliki institusi fungsional.
"Jangan sedikit-sedikit TNI dikerahkan, yang justru kontraproduktif, terlepas itu ada perbedaan politik," kata dia.
Baca juga: Kata FPI Soal Kegiatan Habib Rizieq Timbulkan Kerumunan & Dikhawatirkan Picu Lonjakan Covid-19
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta, FPI Penanggung Jawab Acarara Langsung Membayarnya
Baca juga: Kata Mahfud MD hingga Pesan FPI Soal Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Hari Ini
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Bagaimana Status Ormas FPI Saat Ini?
(*)