Anies Baswedan Bagikan Foto Baca Buku 'Bagaimana Demokrasi Mati', Tak Disangka Begini Reaksi Netizen
Unggahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun twitternya mengundang reaksi warganet
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikenakan sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.
Habib Rizieq diminta untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
Sanksi administratif tersebut dilayangkan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Arifin menyebutkan, sanksi diberikan karena Habib Rizieq Shihab melangsungkan pesta pernikahan putri bungsunya, Najwa Shihab di tengah masa PSBB Transisi Jakarta.
Arifin datang dengan personilnya berserta Camat Tanah Abang, Yassin Passaribu sekira pukul 10.00 WIB.
Arifin yang datang mengenakan kemeja koko berwarna putih sempat masuk ke dalam kediaman Rizieq Shihab.
Sekira 40 menit kemudian, Arifin keluar dari gang tersebut bersama jajarannya.
Kedatangannya bukan hendak menghadiri pesta penikahan putri Habib RIzieq Shihab, Arifin mengaku datang untuk memberi surat teguran dan sanksi terkait pelanggaran protokol Covid-19.
"Saya datang berkaitan dengan penegakan protokol Covid-19," ujar Arifin saat dicegat wartawan di depan Jalan Petamburan III.
Ia mengaku bertemu langsung dengan Rizieq Shihab terkait sanksi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta disebut telah mendenda Rizieq Shihab karena telah menggelar acara keramaian di tengah Pandemi Covid-19.
Arifin tidak merinci acara mana saja yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Namun karena beberapa acara tersebut, Rizieq Shihab terancam dikenakan sanksi sebesar Rp 50 juta.
"Pokoknya acara apapun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 maka akan dikenakan sanksi," tegas Arifin.
Menurutnya, Habib Rizieq Shihab menerima dengan baik sanksi administrasi tersebut.