BINTAN TERKINI

Pjs Gubernur Kepri Ambil Sikap, UMK Bintan 2021 Tak Ada Kenaikan, Kadisnaker: Sama Seperti Tahun Ini

Pjs Gubernur Kepri menetapkan Rp 3.648.714 per bulan. Angka ini diakui Kadisnaer Bintan sama dengan UMK Bintan 2020.

TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
UMK BINTAN 2021 - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat mengungkapkan besaran UMK Bintan 2021 yang tidak berbeda dengan UMK tahun ini, sesuai keputusan Pjs Gubernur Kepri. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Penjabat sementara atau Pjs Gubernur Kepri mengambil sikap terkait UMK Bintan 2021.

Besaran UMK 2021 di Bintan itu ditetapkan Rp 3.648.714 per bulan.

Besaran angka ini sama dengan UMK Bintan 2020.

Angka UMK Bintan 2021 ini dipertegas dengan keputusan Gubernur Nomor 1366 tahun 2020 tanggal 20 November 2020.

Keputusan ini dilakukan Gubernur Kepri setelah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koordinasi dari Pemprov Kepri dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, telah menerbitkan surat keputusan gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri tahun 2021.

"Iya benar, sudah ditetapkan Gubernur Kepri tanggal 20 November 2020 kemarin," ucap Kadisnaker Bintan Indra Hidayat, Minggu (22/11/2020).

Indra juga menyebutkan, untuk UMK tahun 2021 tidak ada kenaikan dan masih seperti tahun 2020.

Hal itu dilakukan Gubernur Kepri mengingat di masa Pandemi Covid-19 saat ini sejumlah sektor cukup terdampak.

UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK Bintan 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020).
UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK Bintan 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Seperti sektor pariwisata di Bintan cukup terdampak.Sebab dapat di ketahui hingga kini ada sebanyak 4.500 tenaga kerja yang dirumahkan dan sudah hampir 2.000 tenaga kerja yang di PHK.

"Memang tidak bisa melihat salah satu sektor saja.Kita harus melihat sektor lainya,seperti sektor pariwisata di Bintan cukup terdampak.

Inilah yang menjadi catatan kita bersama dan menjadi pertimbangan Gubernur Kepri," ungkapnya.

Ia pun berharap keputusan Gubernur Kepri terkait UMK tahun 2021 ini bisa diterima buruh atau pekerja di sejumlah sektor perusahaan yang ada di Bintan, mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Disnaker Bintan Serahkan Dua Opsi

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan menyerahkan hasil pembahasan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) terkait pembahasan UMK Bintan 2021 ke Bupati Bintan hari ini, Jumat (11/11/2020).

Penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan di ruang rapat kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11) kemarin.

Dalam pertemuan itu, mereka mengusulkan dua opsi untuk mementukan besaran UMK Bintan 2021.

Selain usulan dari pemerintah dan pengusaha yang sama dengan besaran UMK 2020 sebesar Rp 3.648.714.

Mereka juga mengusulkan besaran UMK 2021 Bintan dari serikat pekerja sebesar Rp 3.772.457.

"Hari ini kita sampaikan ke Bupati Bintan, nanti kita menunggu penetapan dari Gubernur Kepri apa hasilnya," kata Kadisnaker Bintan Indra.

Bola Panas di Gubernur Kepri

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan mulai membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2021.

Berlokasi di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020), rapat membahas UMK 2021 ini dihadiri unsur pemerintah, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja ini sempat alot.

Pasalnya Pemerintah dan juga Pengusaha menginginkan UMK tahun 2021 agar merujuk surat edaran Kemenaker RI nomor 04/1083/HK.00.00/X/2020.

Baca juga: Sikap Pjs Gubernur Kepri Soal UMK Batam 2021, Saya Ikuti Edaran Kemenaker

Baca juga: Daftar UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Batam Naik Rp 20 Ribuan, Daerah Lain?

Namun, serikat buruh menolak usulan UMK Bintan tahun 2021 merujuk surat edaran yang di keluarkan Kemenaker RI.

Setelah rapat pembahasan, ada dua nilai yang akan diusulkan ke Bupati Bintan untuk UMK tahun 2021.

Yakni Usulan dari Pemerintah dan pengusaha untuk UMK 2021 sama dengan UMK 2020 sebesar Rp 3.648.714.

Sementara Serikat pekerja mengusulkan UMK Bintan tahun 2021 tambah sebesar Rp 123.743 dari selisih KHL dari tahun 2019-2020 sehingga UMK tahun 2021 menjadi Rp 3.772.457.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bintan Indra Hidayat menuturkan, pada pembahasan UMK Bintan 2021, Apindo menyampaikan kondisi pandemi Covid-19.

Apindo meminta agar nilai UMK Bintan 2021 tidak naik.

Pemerintah juga berharap UMK tahun 2021 juga merujuk surat edaran Kemenaker RI yang bunyinya UMK 2021 ditengah pandemi Covid-19 saat ini tidak ada kenaikan dan sama seperti tahun 2020.

"Jadi memang tidak bisa melihat salah satu sektor saja. Kita harus melihat sektor lainya,seperti sektor pariwisata di bintan cukup terdampak.

Hingga kini ada 4.500 tenaga kerja yang dirumahkan dan sudah hampir 2.000 tenaga kerja yang mendapat PHK.

Inilah yang menjadi catatan kita bersama yang harus di pertimbangan," ucap Indra Hidayat, Jumat (6/11/2020).

Meksi demikian, angka yang diusulkan serikat pekerja sebesar Rp 3.772.457 tetap disampaikan
ke Bupati Bintan.

"Nanti Bupati Bintan yang akan memilih UMK apakah naik atau tidak dari dua usulan nilai yang didapatkan dari hasil rapat pembahasan UMK tahum 2021 tadi," terangnya.

Setelah Bupati Bintan menetapkan, nanti Bupati Bintan akan merekomendasikan nilai UMK tahun 2021 ke Gubernur, dan Gubernur yang akan menetapkan UMK 2021.

"Intinya dari Kabupaten Bintan hanya sebatas rekomendasi yang disampaikan ke Gubernur Kepri.

Penetapannya itu nanti Gubernur Kepri yang akan menetapkan di tanggal 20 November 2020 nanti," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved