Daftar UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Batam Naik Rp 20 Ribuan, Daerah Lain?

Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin telah menetapkan besaran UMK 2021 untuk 7 kota/kabupaten di Kepri. Ini hasilnya

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Ilustrasi UMK. Pjs Gubernur Kepri telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2021 untuk tujuh kota/kabupaten di Kepri. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 di Kepri.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.

Sebelumnya, Pjs Gubernur Kepri telah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koodinasi dari pemerintah Provinsi Kepri dan surat edaran menteri ketenagakerjaan terkait UMK.

Berikut hasilnya:

1) UMK Batam ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1362 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 4.150.930,- /bulan.

Baca juga: Disnaker Bintan Tunggu Angka UMK Bintan 2021, Keputusannya di Pjs Gubernur Kepri

Baca juga: UMK Batam 2021 Masih Jadi Polemik, Sudah Tahu Perbedaan UMR, UMK, dan UMP?

 
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 20.651 dari UMK Batam 2020, yakni sebesar Rp                 4.130.279

2) UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1363 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.013.012,-/bulan.

3) UMK Bintan ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1364 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.648.714,-/bulan;

4) UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.036.220,- /bulan;

5) UMK Karimun ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1366 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.335.902,- /bulan;

6) UMK Anambas ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1367 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.501.441/bulan;

7) UMK Natuna ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1368 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.106.975- /bulan;

Dari rilis Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau yang diterima Tribunbatam.id, Sabtu (21/11/2020) malam, dijelaskan juga beberapa poin penting lainnya.

Pertama, UMK 2021 se-Provinsi Kepri sebagaimana dimaksud di atas, diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk yang di atas satu tahun, terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara pekerja/serikat buruh bersama pengusaha dengan sebaik-baiknya. Kemudian dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved