'Raja' Pencuri Nunukan Berusia 8 Tahun: Puluhan Kali Beraksi, Sejak Bayi Dicekoki Narkoba

Walau masih bocah usia 8 tahun, B membuat seluruh polisi dan pejabat kewalahan di Nunukan, Kalimantan Utara

kompas.com
B (8) anak kleptomania saat didampingi petugas Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos). Dinsos dan polisi kewalahan mengangani B yang kerap mencuri 

'Raja' Pencuri Nunukan Berusia 8 Tahun: Puluhan Kali Beraksi, Sejak Bayi Dicekoki Narkoba

TRIBUNBATAM.ID - Bocah 8 tahun membuat polisi kewalahan di Nunukan, Kalimantan Utara.

Walau masih sangat muda, bocah berinisial B itu kerap melakukan pencurian.

Tindakannya itu membuat hampir saban pekan ada saja laporan masyarakat melaporkan kehilangan.

Tak main-main polisi mencatat puluhan kasus pencurian selama 2 tahun melibatkan B.

Baca juga: Ini Modus Baru Kasus Pencurian di Jepang, Pelaku Taruh Serangga di Depan Pintu Rumah Korban

"Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun?

Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun, tapi kalau kita lepaskan dia , paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya," ujar Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).

B (8) anak kleptomania saat didampingi petugae Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos)
B (8) anak kleptomania saat didampingi petugae Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos) (kompas.com)

Dalam catatan laporan masyarakat yang dibukukan petugas Polsek Nunukan Kota, ada sekitar 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta.

Kebanyakan korbannya adalah pemilik toko.

Sementara itu, ada banyak lagi laporan lain yang berhasil dimediasi pihak Polsek.

Baca juga: VIRAL Aksi Pencurian di Warung Bakso, Pelaku Sempat Makan Mie Ayam, Gondol 300 Pentol Bakso

B biasanya beraksi ketika pemilik rumah atau pemilik toko lengah.

Terakhir kali aksinya terjadi pada Selasa, 16 November 2020.

B masuk ke rumah salah satu warga, memecahkan celengan berisi uang Rp 3.350.000.

B menyisakan uang Rp 350.000 lalu pergi begitu saja.

Baca juga: Aksi Pencurian di Rumah Anggota Polisi, Maling Gondol Senjata Api dan 18 Butir Amunisi Aktif

Saat diamankan petugas, B juga tidak pernah menyangkal apa yang dilakukannya.

Di hadapan petugas, ia mengakui jika uang yang diambilnya dibagikan ke teman sebayanya dan dipakai membeli rokok, dan terkadang membeli barang terlarang seperti sintek atau tembakau Gorilla.

Ilustrasi aksi pencurian
Ilustrasi aksi pencurian terekam CCTV. (Tribunlampung/Anung)

‘"Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu.

Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan, di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah, kita bingung harus bagaimana?’"katanya.

Untuk sementara waktu, polisi memberi ruang khusus untuk B dan menjamin semua kebutuhan B layaknya anak angkat.

Baca juga: Anak Binaan LPKA Batam Didominasi dari Kasus Pencurian, Ini Tanggapan Kapolresta Barelang

Iptu Randya mengatakan, tentu butuh tindakan khusus selain sekedar memberinya tempat tinggal di Mapolsek Nunukan.

"Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya kita takutkan bisa menularkan kebiasaan buruknya ke anak-anak sebayanya, kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain.

Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?"katanya.

Balai Rehabilitasi Bambu Apus tak sanggup

Kasus B sebenarnya menjadi perhatian sejak akhir tahun 2019.

Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Polsek sering mengadakan diskusi tentang kasus B dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Puncaknya, pada Desember 2019, Pemkab Nunukan melalui Dinsos mengirimnya ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta.

Baca juga: Kisah Marcos! Monster Paling Menakutkan Habisi 48 Napi, Dipenjara Usia 18 Tahun Kasus Pencurian

Namun, belum sampai 6 bulan sebagaimana waktu standar bagi proses rehabilitasi umumnya, pihak Bambu Apus memulangkan B, dengan alasan tidak sanggup membina B yang dikatakan memiliki kenakalan di luar nalar.

Sekretaris Dinas Sosial Yaksi Belaning Pratiwi membenarkan fenomena B.

Pihak Bambu Apus banyak melaporkan perkembangan B, namun semua dalam artian negatif yang kemudian menjadi dasar pemulangan B kembali ke Nunukan.

"Di Bambu Apus dia malah mencuri sepeda orang, uang pembinanya dia curi dan dia belikan rokok dan dibagi-bagi ke teman di sana dan banyak kenakalan lain.

Anak-anak nakal yang tadinya sudah mau sembuh di sana kembali berulah dengan adanya B, itulah kemudian dipulangkan," ujar Yaksi.

Baca juga: Warga Bengkong Diduga Jadi Korban Pencurian, Keberadaan Dompet Ditemukan Warga di Sagulung

Kenakalan B memang membuat Dinsos berpikir keras, karena B sudah sangat hapal bagaimana mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Lingkungan sekitar tempat tinggalnya diduga kuat membuat anak sekecil B begitu mudah mendapat barang haram tersebut.

"Dia mencuri itu bukan untuk membeli barang mahal, kalau bukan buat rokok atau narkoba, dia bagikan ke teman-temannya, begitu saja," tambahnya.

Dicekoki narkoba sejak bayi

Pengakuan mengejutkan lain terkait tingkah polah B juga dibeberkan oleh Yaksi.

Selain akibat keluarganya yang minim pemahaman akan mendidik anak, B besar di lingkungan yang kurang baik.

Ayah B sudah beberapa tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibat kasus narkoba.

Sementara sang ibu tak pernah peduli karena fokus bekerja sebagai buruh ikat rumput laut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Kita tidak bisa menghakimi mengapa B tidak sekolah, mengapa sampai segitunya kenakalannya, kadang ekonomi membuat orangtua sama sekali tidak peduli tumbuh kembang anak, yang ada adalah bagaimana bekerja biar besok bisa makan," kata Yaksi.

Ilustrasi rekaman CCTV pencurian sepeda motor
Ilustrasi rekaman CCTV pencurian sepeda motor (TribunBatam.id/Istimewa)

B dan ibunya hanya tinggal di kontrakan kecil di daerah pesisir.

Namun demikian, dijelaskan Yaksi, kondisi ekonomi bukan alasan B menjadi kleptomania, gaya hidup ayahnya yang dikatakannya sudah rusak, adalah faktor utama dari apa yang dilakukan B saat ini.

Dari laporan Pekerja Sosial (Peksos) yang diterima Yaksi pascadilakukan asesmen terhadap B sebelum dikirim ke Bambu Apus Jakarta, dituliskan bahwa sejak berusia 2 bulan, ayahnya kerap mencampurkan narkoba jenis sabu ke dalam susu yang dikonsumsi B.

"Jadi sejak bayi umur dua bulan sudah dicekoki sabu-sabu, dicampur susunya dengan sabu sabu, alasannya supaya tidak rewel.

Itu membuat pola pikir anak terganggu, B kan anaknya tidak memiliki rasa sakit dan tidak ada rasa takut, tidak ada yang dia takuti, ironi sekali memang," lanjutnya.

Awal 2021, B dibawa ke panti rehabilitasi narkoba

Yaksi menegaskan, Dinas Sosial sudah melakukan beberapa langkah terkait penanganan B.

Saat ini Dinsos Nunukan sudah melakukan koordinasi dengan Dinsos Provinsi Kaltara untuk memasukkan B ke panti rehabilitasi narkotika.

"Kita sudah lakukan koordinasi dengan provinsi Kaltara, karena ini akhir tahun dan terkait pembiayaan, mungkin awal tahun 2021 baru kita akan kirimkan B ke panti rehabilitasi obat obatan," katanya.

Masih kata Yaksi, Kabupaten Nunukan memiliki sejumlah kendala jika dihadapkan pada kasus seperti B.

Kendala pertama adalah kemampuan anggaran.

Dinsos Nunukan tidak memiliki anggaran rehabilitasi, dan kendala kedua adalah nihilnya tenaga psikolog sehingga tidak pernah ada upaya konseling atau pendampingan yang dilakukan.

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kleptomania, Bocah 8 Tahun Buat Polisi Kewalahan, Lakukan Puluhan Pencurian, Sejak Bayi Dicekoki Narkoba

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved