Yusril Ihza Mahendra Luruskan yang Bisa Copot Kepala Daerah, Presiden Tak Berhak Apalagi Mendagri

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meluruskan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal kewenangan mencopot kepala daerah

tribunnews/danypermana
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme pencopotan seorang kepala daerah, yang tidak bisa serta merta dilakukan Presiden apalagi Mendagri 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pemerintah daerah akan tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Ariza untuk menanggapi adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Melalui instruksi itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan bila melanggar peraturan perundang-undangan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Pemberhentiannya mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lantaran Indonesia sekarang tengah dilanda pandemi Covid-19, pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar mematuhi UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan.

Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dapat diberhentikan, karena sanksinya dijelaskan dalam UU Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Ancaman dan Gertakan Pangdam Jaya Akan Bubarkan FPI, Munarman Ungkap Kondisi Sebenarnya Habib Rizieq

Pokoknya kami patuh pada aturan dan ketentuan. Negara ini kan negara hukum, punya aturan dan ketentuan," kata Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (19/11/2020).

Jadi ada UUD, UU, peraturan-peraturan lain.

Prinsipnya kami patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan," lanjut Ariza.

Seperti diketahui, kegiatan yang digelar FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu menjadi sorotan.

Sebab acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab berdampak pada kerumunan orang sehingga memicu penularan Covid-19.

Baca juga: Sosok Dudung Abdurachman, Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Jualan Kue hingga Jadi TNI Karena Ini

Polda Metro Jaya kemudian meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diperiksa pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Polisi mengindikasi adanya dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dari kerumunan massa tersebut.

Sebelumnya, Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri.

Yaitu Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved