Yusril Ihza Mahendra Luruskan yang Bisa Copot Kepala Daerah, Presiden Tak Berhak Apalagi Mendagri
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meluruskan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal kewenangan mencopot kepala daerah
Yusril Ihza Mahendra Luruskan yang Bisa Copot Kepala Daerah, Presiden Tak Berhak Apalagi Mendagri
TRIBUNBATAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian.
Yusril menyatakan Instruksi Mendagri tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.
Tak hanya tingkat menteri, Presiden menurut dia tak bisa serta merta bisa mencopot kepala daerah.
"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).
"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.
Baca juga: Ridwan Kamil Kutip Ayat Alquran Surat Ali Imran, Jawab Sanksi Pencopotan Mendagri Tito Karnavian
Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.
KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang dalam Pilkada.
Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan, pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.
Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati dan wali kota terpilih dan melantiknya.
Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Baca juga: Tanpa Pandang Bulu, Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah Abai Jalankan Protokol Kesehatan
Ia pun mengatakan Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.
Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.
Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).