BATAM TERKINI
Disperindag Gelar Sidak Pasar Mustafa Batam Center, Ingatkan 6 Aturan Protokol Kesehatan Ini
Disperindag Batam melakukan Sidak, Monitoring dan Evaluasi protkes di Pasar Mustafa Batam Center, Minggu (22/11/2020) lalu.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Batam melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Monitoring dan Evaluasi (Monev) protkes di Pasar Mustafa Batam Center, Minggu (22/11/2020) lalu.
Dalam sidak itu, ditemukan masih ada beberapa pedagang yang tidak memakai masker.
"Banyak juga ditemukan pedagang yang tidak pakai masker dalam peninjauan kami semalam," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Batam, Zulkarnain, Senin (23/11/2020).
Diakuinya, pedagang tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pengelola Pasar Mustafa Batam Center, Hendri.
Untuk segera meminta seluruh pedagang wajib memakai masker.
Pria yang akrab disapa Zul ini mengatakan untuk sarana protokol kesehatan di Pasar Mustafa sudah cukup lengkap.
Seperti tanki cuci tangan, plastik pemisah dan akan dalam waktu dekat diatur garis pembatas jarak antar pembeli.
"Sirkulasi udaranya cukup baik dan zonasi sudah ditata rapi," tutur Zul.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menyarankan kepada Pengelola Pasar, agar pada jam tertentu ada petugas yang mengingatkan pedagang dan pengunjung untuk melakukan test suhu badan dan memakai masker ketika masuk ke dalam Pasar.
Baca juga: Pjs Gubernur Kepri Bereaksi saat Sidak Protokol Kesehatan di Pasar Baru Tanjungpinang, Ini Sebabnya
Sebelumnya diberitakan selain pariwisata, juga diatur protokol kesehatan di pusat perbelanjaan seperti mal, pasar dan pertokoan.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Zulkarnain mengungkapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan.
Seperti mal dan pasar di Kota Batam.
Protokol kesehatan ini sudah diberikan kepada pelaku usaha dan sudah menandatangani surat pernyataan.
Ia mengatakan manajemen mall juga harus mematuhi surat pernyataan sanggup mendukung Program Pencegahan covid-19.
Salah satunya melakukan penyemprotan disinfektan setiap 2 hari sekali.
Adapun protokol kesehatan tersebut di antaranya :
Pertama, antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter.
Kedua, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner.
Ketiga, jika suhu tubuh pengunjung diatas 37,5 derajat selsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.
Keempat, antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Kelima, di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal.
Keenam, kawasan wajib masker
Ketujuh, tersedia sanitasi tangan, tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun cuci tangan. Kedelapan jarak duduk diatur untuk tidak berdekatan.
Imbauan ini dibuat sesuai dengan surat edaran Walikota Batam Nomor 78 tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Gerakkan Pendisiplinan Masyarakat dan Tempat Usaha dalam rangka pencegahan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Batam.
Berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi pimpinan daerah, FKPD, bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Batam pada Rabu 27 Mei 2020.
Dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, bahwa terhitung 28 Mei 2020 sampai dengan 14 Juni 2020 Tim Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Batam akan melaksanakan gerakan pendisiplinan masyarakat dan tempat usaha dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kota Batam.
Kedua, kepada seluruh pelaku industri, perkantoran, hotel, mall, pertokoan, pasar, rumah makan atau restoran, jasa pariwisata maupun badan usaha lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha selama masa pandemi Covid-19 diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan serta komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan.
Ketiga, protokol kesehatan sebagaimana pada poin 2 diatas, meliputi kewajiban memakai masker, menjaga jarak fisik, membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Antara lain mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir, olahraga secara teratur, memakan makanan bergizi dan istirahat yang cukup.
Keempat, kepada setiap pusat kegiatan diatas, akan dibentuk tim pengawasan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Batam, BP Batam, TNI atau Polri. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha untuk memfasilitasi dan memberikan akses kepada petugas guna memastikan seluruh protokol kesehatan dapat dijalankan sebagaimana mestinya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)