BATAM TERKINI

Polda Kepri Bekuk 1 Warga Malaysia di Jalan Sagulung, Temukan 1 Kg Sabu & 10 Butir Pil Happy Five

Tidak hanya seorang warga negara Malaysia, Polda Kepri juga menangkap dua tersangka lain berinisial JJ dan RC berstatus WNI di lokasi yang sama.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
POLDAK KEPRI - Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi saat ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu. Seorang warga Malaysia ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu-sabu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga negara Malaysia berinisial MNS berurusan dengan hukum Indonesia.

Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri meringkusnya di tepi jalan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (15/11).

Ia tidak sendirian. Masih di lokasi yang sama, ada dua tersangka lain berinisial JJ dan RC.

Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

Dari ketiganya, polisi mendapat satu bungkus kristal bening yang berisi sabu-sabu seberat 1 Kilogram.

Tidak hanya itu, anggota Polda Kepri juga menemukan 10 butir pil Happy Five, satu unit kendaraan roda dua, tas ransel dan empat buah handphone.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menyebutkan pengungkapan itu berawal dari laporan yang diterima pihaknya akan ada transaksi Narkoba.

"Kami mendapat informasi mau ada transaksi narkoba di laut perbatasan Indonesia Malaysia.

Saat tim observasi tidak ditemukan adanya transaksi itu," ujar Mudji, Senin (23/11/2020).

POLDA KEPRI - Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap empat warga Karimun di salah satu hotel, Minggu (15/11).
POLDA KEPRI - Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap empat warga Karimun di salah satu hotel, Minggu (15/11). (TribunBatam.id/Istimewa)

Mudji menjelaskan tim terus bergerak mengembangkan laporan yang diterima pihaknya itu ke kawasan Pelabuhan Sagulung, Kota Batam.

Di sana, mereka meringkus ketiga tersangka ini.

"Ketiga pelaku dan barang bukti, saat ini berada di Polda Kepri.

Ungkap Kasus Narkoba Polres Tanjungpinang

Sepasang kekasih berinisial IR dan MN dibekuk Satgas Operasi Pekat Seligi Polres Tanjungpinang di sebuah kamar hotel, Selasa (17/11) sekira pukul 23.30 WIB.

Itu setelah pasangan bukan suami istri itu kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sana.

Dari kedua pasangan ini, selain menemukan alat hisap sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti yang habus digunakan oleh keduanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved