BATAM TERKINI
Polda Kepri Bekuk 1 Warga Malaysia di Jalan Sagulung, Temukan 1 Kg Sabu & 10 Butir Pil Happy Five
Tidak hanya seorang warga negara Malaysia, Polda Kepri juga menangkap dua tersangka lain berinisial JJ dan RC berstatus WNI di lokasi yang sama.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menyampaikan, penangkapan dua orang terjadi pada Senin (16/11) sekira pukul 22.30 WIB.
Ia mengungkapkan, operasi pekat ini sudah berlangsung sejak 15 November sampai dengan 4 Desember 2020.
"Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang diduga menyimpan dan menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah," sebutnya, Rabu (18/11/2020).
Tim Satgas yang mendapat laporan itu langsung menyelidiki dan menemukan pria yang dimaksud.
Saat proses penangkapan, dua pelaku ini baru saja selesai menggunakan sabu-sabu.
"Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu-sabu yang disimpan dalam patung.
Yang bersangkutan mengakui narkotika jenis sabu itu milik mereka,” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan sabu-sabu.
Ungkap Kasus Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial AH di sekitar jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (6/11).
Dari AH, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dan 1 gram yang diduga sebagai sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan ini.
Saat ini, AH sedang diperiksa untuk diminta keterangannya terkait barang haram tersebut.
"Informasi lengkapnya akan kami sampaikan melalui humas.
Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa," ucapnya, Kamis (12/11).(TribunBatam.id/Alamudin/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News