BATAM TERKINI
Polda Kepri Bekuk 1 Warga Malaysia di Jalan Sagulung, Temukan 1 Kg Sabu & 10 Butir Pil Happy Five
Tidak hanya seorang warga negara Malaysia, Polda Kepri juga menangkap dua tersangka lain berinisial JJ dan RC berstatus WNI di lokasi yang sama.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga negara Malaysia berinisial MNS berurusan dengan hukum Indonesia.
Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri meringkusnya di tepi jalan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (15/11).
Ia tidak sendirian. Masih di lokasi yang sama, ada dua tersangka lain berinisial JJ dan RC.
Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
Dari ketiganya, polisi mendapat satu bungkus kristal bening yang berisi sabu-sabu seberat 1 Kilogram.
Tidak hanya itu, anggota Polda Kepri juga menemukan 10 butir pil Happy Five, satu unit kendaraan roda dua, tas ransel dan empat buah handphone.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menyebutkan pengungkapan itu berawal dari laporan yang diterima pihaknya akan ada transaksi Narkoba.
"Kami mendapat informasi mau ada transaksi narkoba di laut perbatasan Indonesia Malaysia.
Saat tim observasi tidak ditemukan adanya transaksi itu," ujar Mudji, Senin (23/11/2020).

Mudji menjelaskan tim terus bergerak mengembangkan laporan yang diterima pihaknya itu ke kawasan Pelabuhan Sagulung, Kota Batam.
Di sana, mereka meringkus ketiga tersangka ini.
"Ketiga pelaku dan barang bukti, saat ini berada di Polda Kepri.
Ungkap Kasus Narkoba Polres Tanjungpinang
Sepasang kekasih berinisial IR dan MN dibekuk Satgas Operasi Pekat Seligi Polres Tanjungpinang di sebuah kamar hotel, Selasa (17/11) sekira pukul 23.30 WIB.
Itu setelah pasangan bukan suami istri itu kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sana.
Dari kedua pasangan ini, selain menemukan alat hisap sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti yang habus digunakan oleh keduanya.
"Dari hasil tes urine, keduanya juga positif mengonsumsi amphetamine," ungkap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin (23/11/2020).
Operasi Pekat Seligi Polres Tanjungpinang ini menurutnya menyasar peredaran narkotika, senjata api, bahan peledak, premanisme, perjudian, minuman beralkohol.
Selain itu, mereka juga menjadikan aksi pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian dengan kekerasan atau curas, pungutan liar di wilayah hukum Polres Tanjung pinang sebagai atensi.
Enam Pria Dicokok Usai Tekan Sabu-Sabu
Enam pria di Tanjungpinang dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus itu terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan jalan Taman Makam Pahlawan Kilometer 5 Bawah, Kota Tanjungpinang, Sabtu (21/11) sekira pukul 3 pagi.
Polisi awalnya tidak menemukan barang haram ketika mendatangi enam pria berinisial WH, BW, HN, BS, RS, dan GN ini.
Namun setelah menjalani tes urine, mereka positif mengonsumsi sabu-sabu.
Baca juga: Ada Eks Kapolda Kepri, Bursa Calon Kapolri Memanas 11 Komjen & 3 Irjen Bersaing Gantikan Idham Azis
Baca juga: Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Jadi Tukang Cukur Rambut Dadakan di Momen Ini

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2020.
"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa diduga ada orang yang memiliki dan mengunakan narkotika golongan I jenis sabu," sebutnya, Minggu (22/11/2020).
Dari informasi itu, ternyata benar dan langsung dilakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkotika sebanyak 6 orang.
Para pelaku pun saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dilimpahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
Simpan Sabu-Sabu Dalam Patung
Dua warga Tanjungpinang ditangkap karena terbukti menyimpan sabu-sabu dalam patung.
Ulah mereka terungkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Dua warga berinisial SR dan NR itu ditangkap setelah menggunakan sabu-sabu di sebuah kontrakan, Jalan Kota Piring, Kilometer 7, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1 gram, ponsel berikut alat hisap sabu-sabu ditemukan dari dua warga berinisial SR dan NR itu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menyampaikan, penangkapan dua orang terjadi pada Senin (16/11) sekira pukul 22.30 WIB.
Ia mengungkapkan, operasi pekat ini sudah berlangsung sejak 15 November sampai dengan 4 Desember 2020.
"Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang diduga menyimpan dan menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah," sebutnya, Rabu (18/11/2020).
Tim Satgas yang mendapat laporan itu langsung menyelidiki dan menemukan pria yang dimaksud.
Saat proses penangkapan, dua pelaku ini baru saja selesai menggunakan sabu-sabu.
"Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu-sabu yang disimpan dalam patung.
Yang bersangkutan mengakui narkotika jenis sabu itu milik mereka,” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan sabu-sabu.
Ungkap Kasus Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial AH di sekitar jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (6/11).
Dari AH, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dan 1 gram yang diduga sebagai sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan ini.
Saat ini, AH sedang diperiksa untuk diminta keterangannya terkait barang haram tersebut.
"Informasi lengkapnya akan kami sampaikan melalui humas.
Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa," ucapnya, Kamis (12/11).(TribunBatam.id/Alamudin/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News