UMK 2021

Daftar Lengkap UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Tanjungpinang Naik Rp 6.013, Batam Tertinggi

Berikut daftar UMK 2021 di 7 kota/kabupaten di Kepri, daerah mana saja yang mengalami kenaikan?

kompas.com
Daftar Lengkap UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Tanjungpinang Naik Rp 6.013, Batam Tertinggi. Foto Illustrations 

"Sesuai jadwal dan aturan. Date line tanggal 20 November besok (hari ini, red)," kata Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum merekomendasikan kenaikan Upah Minim Kota (UMK) sebesar 0,5 persen atau sebesar Rp 20.051 kepada Pjs Gubernur Kepri pada, Kamis (12/11/2020) lalu. Hal ini diakui usai rapat paripurna, Senin (16/11/2020).

"Bismilahirohmanirohim dengan melihat kondisi yang ada maka saya usulkan ke Provinsi 0,5 persen. Jadi kenaikan itu sekitar Rp 20.050," kata Syamsul.

Diakuinya dalam mengambil keputusan tersebut ia mengambil jalan tengah dari semua pihak. Dengan unsur beberapa pertimbangan.

"Soal UMK, saya terus terang saja mengambil jalan tengah. Ketika Dewan Pengupahan tak mampu mengambil keputusan. Yang satu bertahan di 0 persen (pengusaha), yang satu bertahan di 3,2 persen," katanya.

Syamsul mengatakan ia mengambil angka psikologis saja. Sementara Tanjung Pinang hanya 3,2 persen, dan Kabupaten lainnya tidak ada.

"Kenapa berbeda? Disini banyak pekerja yang harus hidup, banyak juga perusahaan yang harus terus hidup. Terserah Pemprov saja. Dia putuskan berapa kita ikuti saja," paparnya.

Menurutnya angka 0,5 persen sudah tepat. Karena sudah berbagai pertimbangan semua stakeholder.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Sekda, Kadisnaker, Kadisperingag, Kadis Pertanian. Sudahlah kita ambil angka psikologis. Kita memilih apa yang tidak maunya pekerja dan apa yang tidak maunya pengusaha," katanya.

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved