UMK 2021
Daftar Lengkap UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Tanjungpinang Naik Rp 6.013, Batam Tertinggi
Berikut daftar UMK 2021 di 7 kota/kabupaten di Kepri, daerah mana saja yang mengalami kenaikan?
Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan:
1. SP/SB meminta kepada Gubernur untuk mengembalikan rekomendasi UMK tahun 2021 kepada Bupati/Walikota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan)
2. UMK Kabupaten/Kota tahun 2021 naik sebesar 3,27% dari UMK tahun 2020
Unsur Pengusaha (APINDO) mengusulkan:
1. Unsur pengusaha dapat menyetujui rekomendasi UMK tahun 2021 dari Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau sepanjang disepakati oleh dewan pengupahan Kabupaten/Kota (Azas Consensualitas)
2. Sepanjang rekomendasi UMK Tahun 2021 tidak disepakati oleh dewan pengupahan Kabupaten/Kota maka besarannya mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
6) Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan koordinasi terkait rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi, rekomendasi dari Bupati/Walikota dan mempertimbangkan surat edaran menteri Ketenagakerjaan terkait kondisi perekonomian dan Ketenagakerjaan pada masa pandemi covid-19 serta dalam rangka melindungi keberlangsungan
kerja bagi pekerja/buruh dan menjaga keberlangsungan usaha
7) Gubernur dengan kebijakannya setelah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koodinasi dari pemerintah Provinsi Kepri dan surat edaran menteri ketenagakerjaan, telah menerbitkan surat keputusan gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.
Baca juga: UMK 2021 Tanjungpinang Naik Rp 6.013 dari Tahun ini, Berikut UMK 2021 Kabupaten/Kota di Kepri
Sikap Pjs Gubernur Kepri Soal UMK Batam 2021
Sebelumnya diberitakan, Penjabat sementara atau Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin mengikuti edaran Kemenaker dalam menetapkan UMK Batam 2021.
Sesuai dengan edaran tersebut, UMK di daerah tidak mengalami kenaikan, serta tetap menggunakan UMK tahun ini yang berlaku pada 2021.
Sebelumnya Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengusulkan kenaikan 0.5 persen dari upah Rp 4.130.279.
"Saya patuhi Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenaker terkait upah.
Baca suratnya dan saya akan ikuti. Saya adalah pejabat pusat yang ditempatkan di daerah.
Tanggal 20 nanti keputusannya. Saya akan berpedoman pada SE yang sudah dikeluarkan Kementerian," tegasnya saat berada di Batam, Kamis (19/11/2020)
Sementara itu, mengenai usulan kenaikan dari Batam, Bahtiar akan mengambil kebijakan dan keputusan sesuai dengan yang sudah dikeluarkan pusat.