PHK MASSAL DI BATAM
Ketua Apindo Kepri Soal PHK Massal di PT KSW Honeywell Batam, 'Bisa Bertahan Saja Sudah Syukur'
Ketua Apindo Kepri justru tidak kaget dengan langkah terakhir yang diambil PT KSW Honeywell Batam yang berlokasi di Latrade Industrial Estate.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK Massal di Batam PT KSW Honeywell Batam mendapat reaksi dari Ketua Apindo Kepri, Cahya.
Ia justru tidak kaget dengan langkah terakhir yang diambil perusahaan yang berlokasi di kawasan Latrade Industrial Park, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pandemi Covid-19 ini, menurutnya membuat pengusaha babak belur.
Setidaknya ada 400 pekerja permanen dan 30 karyawan kontrak yang bekerja di PT KSW Honeywell Batam yang berada di Kawasan Latrade Industrial Park, blok G Lot 1,2,3,4 jalan Sei Binti, Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepri itu.
"Bisa bertahan aja sudah bersyukur. Makanya kebijakan Pjs Gubernur Kepri menaikkan UMK Batam 2021 sangat kami sesalkan.
Ekonomi semua turun, UMK Batam 2021 malah naik," ucap Cahya kepada TribunBatam.id, Selasa (24/11/2020).
Melalui Keputusan Gubernur No. 1362 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020, UMK Batam 2021 ditetapkan sebesar Rp. 4.150.930,- /bulan.

Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum sebelumnya mengusulkan kenaikan 0,5 persen dari upah Rp 4.130.279.
Sejumlah pekerja PT KSW Honeywell Batam baru mendapat informasi mengenai tutupnya perusahaan itu pada Senin (23/11).
Ketua Tekstil Sandal Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (TSK SPSI), PT KSW Honeywell Batam, Jos Sudarso Simamora, mengungkapkan, jika pemberitahuan mengenai PHK Massal di Batam itu hanya mereka ketahui selama dua hari.
Dia mengatakan informasi yang mereka terima juga sekaligus pemberitahuan pada Selasa (24/11) seluruh karyawan tanpa terkecuali, harus datang ke perusahaan untuk mendengarkan langsung arahan dari pemilik perusahaan PT KSW Honeywell Batam.
"Seluruh karyawan dikumpulkan tadi pagi. Pemilik perusahaan memberikan arahan, sekaligus pemberitahuan bahwa perusahaan akan tutup.
Mereka kemudian diminta menandatangani surat PHK.
Pihak perusahaan memberikan hak karyawan sesuai dengan aturan perundang-undangan," sebutnya.
Untuk karyawan permanen diberikan uang PHK sebanyak 2xN ( Dua kali gaji pokok) ditambah dengan bonus lima bulan gaji.