VIRAL Sejak Bayi Minum Susu Campur Sabu, Bocah 8 Tahun Otak Puluhan Pencurian: Beli Rokok & Narkoba
Bocah usia 8 tahun menjadi dalang puluhan pencurian di Nunukan, yang membuat polisi kewalahan sekaligus dilema memproses laporan warga
B masuk ke rumah salah satu warga, memecahkan celengan berisi uang Rp 3.350.000.
B menyisakan uang Rp 350.000 lalu pergi begitu saja.
Baca juga: Pencuri Handphone di Tanjungpinang Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Saat diamankan petugas, B juga tidak pernah menyangkal apa yang dilakukannya.
Di hadapan petugas, ia mengakui jika uang yang diambilnya dibagikan ke teman sebayanya dan dipakai membeli rokok, dan terkadang membeli barang terlarang seperti sintek atau tembakau.

"Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu.
Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan, di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah, kita bingung harus bagaimana?"katanya.
Untuk sementara waktu, polisi memberi ruang khusus untuk B dan menjamin semua kebutuhan B layaknya anak angkat.
Baca juga: Kisah Marcos! Monster Paling Menakutkan Habisi 48 Napi, Dipenjara Usia 18 Tahun Kasus Pencurian
Iptu Randya mengatakan, tentu butuh tindakan khusus selain sekedar memberinya tempat tinggal di Mapolsek Nunukan.
"Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya kita takutkan bisa menularkan kebiasaan buruknya ke anak-anak sebayanya, kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain.
Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?"katanya.
Balai Rehabilitasi Bambu Apus tak sanggup
Kasus B sebenarnya menjadi perhatian sejak akhir tahun 2019.
Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Polsek sering mengadakan diskusi tentang kasus B dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Baca juga: VIDEO - Terekam CCTV, Pencuri Masukkan Ikan Louhan seharga Ratusan Ribu ke Dalam Saku Celana
Puncaknya, pada Desember 2019, Pemkab Nunukan melalui Dinsos mengirimnya ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta.
