BATAM TERKINI

BNNP Kepri Musnahkan 36,6 Kilogram Sabu-sabu Dari Dua Laporan Kasus, Empat Tersangka Dihadirkan

36.651,42 gram sabu-sabu ini didapat dari dua laporan kasus yang ditangani BNNP Kepri. Para tersangka berjumlah 4 orang. Diamankan di Batam dan Bintan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN
PEMUSNAHAN - BNNP Kepri menggelar ekspose pemusnahan 36.651,42 gram atau 36,6 kilogram sabu-sabu, Rabu (25/11/2020). Empat tersangka dihadirkan dalam kegiatan ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 36.651,42 gram.

Barang bukti narkoba itu didapatkan BNNP Kepri dari dua laporan perkara beberapa waktu terakhir.

Dari laporan itu, BNNP Kepri mengamankan 4 pelaku. Tiga orang diamankan atas kepemilikan 34.849 gram sabu-sabu. Sedangkan satu orang lainnya diamankan atas kepemilikan 3036 gram sabu.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan, tiga orang diamankan petugas pada 9 November 2020 lalu.

Saat itu, tekong boat melompat ke laut untuk menyelamatkan diri. Seusai terombang-ambing hampir 8 jam di laut, tekong boat berinisial S (49) diamankan di kawasan Batu Besar, Nongsa.

Baca juga: VIDEO BNNP Kepri Ungkap Kasus Penyelundupan 33 Sabu-sabu dari Malaysia

Baca juga: Satu DPO, BNNP Kepri Tangkap Tiga Orang terkait Penyelundupan 33 Kilo Sabu Asal Malaysia

Selanjutnya, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan mengamankan dua pelaku lain yang diketahui berinisial A (46) dan I (34).

"Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus ini sebanyak 33710,78 gram, dan sebanyak 1138,22 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujar Richard.

Ia melanjutkan, pada kasus kedua, pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial E (43).

BNNP Kepri menangkap E di kawasan Bintan pada 17 November 2020.

Dari LP dengan satu orang tersangka tersebut, BNNP Kepri mengamankan 3036 gram.

"Dilakukan pemusnahan sebanyak 2940,64 gram sabu-sabu dan sebanyak 95,36 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.

Para pelaku lanjutnya dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009.

"Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup," tegas Richard.

Barang bukti narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mobil Incinerator milik BNNP Kepri disaksikan para pelaku. (Tribunbatam.id/Alamudin)

Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved