Problematika Ekspor Benur Alias Bibit Lobster, Berujung Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Dilansir Tribunnews, Edhy ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi ekspor benur alias bibit lobster.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sepulangnya dari Amerika Serikat.
Dilansir Tribunnews, Edhy ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi ekspor benur alias bibit lobster.
Untuk menentukan status hukum Edhy Prabowo, KPK memiliki waktu 1x24 jam.
Diketahui, ekspor benur yang membuat Edhy ditangkap KPK telah menjadi pro kontra sejak Menteri KKP ini membahasnya.
Ada pihak yang berpandangan kebijakan itu bisa mengganggu atau menyebabkan lobster di Tanah Air punah.
Mengutip Kompas.com, Edhy mencabut larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Seperti diketahui, Susi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP 56 Tahun 2016 tentang Larangan Benih Lobster.
Pencabutan kebijakan era Susi tersebut ditandai Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Edhy, kebijakan Susi merugikan masyarakat.
"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan."
"Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," terang Edhy, Jumat (10/7/2020), dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, saat Edhy membahas mengenai ekspor benur, Susi langsung bereaksi pada Desember 2019 lalu.