Hubungan Terlarang Mama Muda Dengan Selingkuhan, 5 Menit Suami Pamit Kerja Pria Lain Nyelonong Masuk
Baru sekitar 5 menit suaminya pergi dari rumah, mamah muda ini kemudian memasukan lelaki lain.
TRIBUNBATAM.id |LANGSA - Hubungan terlarang mamah muda dengan seorang pria beristri membuat heboh warga kampung Sukajadi.
Hubungan terlarang itu terjadi ketika suami si wanita tidak berada di rumah alias sedang pergi kerja.
Baru sekitar 5 menit suaminya pergi dari rumah, mamah muda ini kemudian memasukan lelaki lain.
Saat itulah penggerebekan terjadi oleh warga.
Baca juga: Hubungan Terlarang Berujung Maut Antara Tante dan Berondong, Tewas Bersimbah Darah di Room Karoke
Baca juga: Suami Bongkar Hubungan Terlarang Istri dengan Pria Lain, Luapan Emosi Berakibat Fatal
Dari pengakuannya, ia sudah melakukan hubungan terlarang tersebut.
Seorang istri selingkuh saat suami bekerja mencari nafkah, dihukum cambuk 100 kali.
Ibu muda selingkuh tersebut berinisial SM (36), warga satu desa di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah, ia dan selingkuhannya, AD (33), dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
SM menjalani dua kali hukuman cambuk. Pertama pada Selasa 27 Oktober 2020, dan yang kedua pada 24 November 2020.
Kasus perselingkuhan itu terbongkar saat warga Desa Sukajadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro, menggrebek SM yang ketahuan "memasok" laki-laki lain berinisial AD ke rumahnya.
Waktu itu, Senin (6/7/2020) pukul 14.00 WIB, suami SM tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja mencari nafkah.

Berdasarkan keterangan pejabat Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, siang itu perangkat desa dan masyarakat mengintai rumah wanita tersebut.
Tak lama kemudian, datang dan masuk lelaki berinisial AD ke rumah itu.
Setelah 5 menit selingkuhan wanita tersebut masuk ke rumah SM, warga beserta perangkat desa langsung melakukan penggrebekan.
Saat itu, SM dan AD mengaku belum sempat melakukan hubungan badan.