Hubungan Terlarang Mama Muda Dengan Selingkuhan, 5 Menit Suami Pamit Kerja Pria Lain Nyelonong Masuk
Baru sekitar 5 menit suaminya pergi dari rumah, mamah muda ini kemudian memasukan lelaki lain.
Tapi mereka mengaku pernah melakukan hubungan intim dalam satu bulan terakhir.
Perbuatan terlarang itu mereka lakukan saat suami SM pergi kerja.
Lalu, perangkat desa dan warga menggiring kedua pelaku ini ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, dan kemudian diteruskan ke Polres Langsa untuk proses hukum.
Setelah ada putusan Mahkamah Syariyah, SM dan AD diputuskan menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambuk.
Prosesi ukubat cambuk terhadap mereka berdua dilakukan pada 27 Oktober 2020.
Namun, pada saat itu SM hanya mampu bertahan hingga 40 cambukan.
Setelah itu, ibu muda tersebut pingsan.
Sedangkan selingkuhannya selesai menjalani 100 kali cambukan.
Karena masih ada sisa hukuman, SM kembali dijadwalkan menjalani hukuman pada 24 November 2020.
Kemarin, ia sudah selesai menjalani sisa 60 kali cambuk.
Oknum Satpol PP Selingkuh Dicambuk
Selain itu, pada hari yang sama, Selasa (24/11/2020), oknum anggota Satpol PP Langsa, RD (35) dan selingkuhannya AG (38) juga menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat setempat.
Pasangan RD dan AG ini digerebek oleh warga warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa (22/09/2020) subuh lalu, di rumah kontrakan ditempati AG, di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.