Minggu, 26 April 2026

Jangan Bingung, Berikut Syarat Mengurus Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor

Dari penjelasan Ditlantas Polda Kepri, TribunBatam.id merangkum syarat mengurus balik nama BPKB kendaraan bermotor.

TRIBUNBATAM/DEWANGGA RUDI SERPARA
BALIK NAMA BPKB - Suasana di kantor Samsat mulai ramai dengan orang yang ingin mengurus balik nama kendaraan dan memanfaatkan gratis bea keterlambatan pajak. Berikut cara mengurus balik nama BPKB kendaraan bermotor. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. 

Nah setelah selesai membayar PNBP, silahkan langsung menuju loket l balik nama BPKB.

Untuk penyelesaian hingga BPKB balik nama selesai selama satu bulan dan STNK hanya selama empat hari saja.

Sedangkan untuk pengambilan BPKB dan STNK, Tribunners mengambil di kantor Samsat yang berlokasi di Batam Center.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya Tribuners.

Demikian cara mengurus balik nama BPKB kendaraan bermotor.(TribunBatam.id)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved