Jangan Bingung, Berikut Syarat Mengurus Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor
Dari penjelasan Ditlantas Polda Kepri, TribunBatam.id merangkum syarat mengurus balik nama BPKB kendaraan bermotor.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Berikut syarat mengurus balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
Tribunners tidak perlu bingung saat hendak mengurus dokumen kendaraan bermotor ini.
Dari penjelasan Ditlantas Polda Kepri, TribunBatam.id merangkum syarat mengurus balik nama BPKB kendaraan bermotor.
Berikut sejumlah syaratnya:
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Tanda bukti identitas KTP/SIUP, dengan memfotocopy dua rangkap
3. Surat perjanjian jual beli kendaraan, dengan memfotocopy dua rangkap
4. Kwitansi pembelian kendaraan, dengan memfotocopy dua rangkap
5. BPKB fotocopy dua rangkap
6. STNK fotocopy dua rangkap
7. Hasil pemeriksaan cek fisik
Jika sudah melengkapi persyaratan tersebut, silakan langsung datang ke bagian pelayanan BPKB yang terletak di Polda Kepri bagian Ditlantas Polda Kepri.
Jangan lupa motor harus membawa motor yang akan dibalik nama tersebut untuk dilakukan cek fisik terlebih dahulu.
Setelah itu, berkas persyaratan yang disebutkan diatas juga disertai dokumen asli. Bila pengecekan berkas dianggap lengkap, tahap selanjutnya akan diarahkan petugas lantas yang berjaga menuju loket pembayaran PNBP.
Biaya PNBP untuk kendaraan roda dua Rp 225 ribu, dan kendaraan roda empat atau mobil jenis apapun Rp 375 ribu.
Baca juga: Pelanggan Syok BPKB Mobil yang Dibeli Tunai Malah Digadaikan Sales Dealer Rp 200 Juta
Baca juga: Begini Cara Mudah Memastikan Keaslian BPKB dan STNK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/samsat_20180831_085803.jpg)