Jangan Bingung, Berikut Syarat Mengurus Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor

Dari penjelasan Ditlantas Polda Kepri, TribunBatam.id merangkum syarat mengurus balik nama BPKB kendaraan bermotor.

TRIBUNBATAM/DEWANGGA RUDI SERPARA
BALIK NAMA BPKB - Suasana di kantor Samsat mulai ramai dengan orang yang ingin mengurus balik nama kendaraan dan memanfaatkan gratis bea keterlambatan pajak. Berikut cara mengurus balik nama BPKB kendaraan bermotor. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Berikut syarat mengurus balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.

Tribunners tidak perlu bingung saat hendak mengurus dokumen kendaraan bermotor ini.

Dari penjelasan Ditlantas Polda Kepri, TribunBatam.id merangkum syarat mengurus balik nama BPKB kendaraan bermotor.

Berikut sejumlah syaratnya:

1. Mengisi Formulir Permohonan

2. Tanda bukti identitas KTP/SIUP, dengan memfotocopy dua rangkap

3. Surat perjanjian jual beli kendaraan, dengan memfotocopy dua rangkap

BALIK NAMA - Ilustrasi BPKB dan STNK.
BALIK NAMA BPKB - Ilustrasi BPKB dan STNK. (KOMPAS.Com/SRI LESTARI)

4. Kwitansi pembelian kendaraan, dengan memfotocopy dua rangkap

5. BPKB fotocopy dua rangkap

6. STNK fotocopy dua rangkap

7. Hasil pemeriksaan cek fisik

Jika sudah melengkapi persyaratan tersebut, silakan langsung datang ke bagian pelayanan BPKB yang terletak di Polda Kepri bagian Ditlantas Polda Kepri.

Jangan lupa motor harus membawa motor yang akan dibalik nama tersebut untuk dilakukan cek fisik terlebih dahulu.

Setelah itu, berkas persyaratan yang disebutkan diatas juga disertai dokumen asli. Bila pengecekan berkas dianggap lengkap, tahap selanjutnya akan diarahkan petugas lantas yang berjaga menuju loket pembayaran PNBP.

Biaya PNBP untuk kendaraan roda dua Rp 225 ribu, dan kendaraan roda empat atau mobil jenis apapun Rp 375 ribu.

Baca juga: Pelanggan Syok BPKB Mobil yang Dibeli Tunai Malah Digadaikan Sales Dealer Rp 200 Juta

Baca juga: Begini Cara Mudah Memastikan Keaslian BPKB dan STNK

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved