PILKADA BINTAN

PILKADA BINTAN, Ada 426 Lembar Surat Suara Berlebih, KPU Bintan Anggap Wajar

Kelebihan surat suara untuk Pilkada Bintan dianggap wajar oleh KPU Bintan. Menurut mereka, itu sebagai antisipasi untuk mengganti surat suara rusak.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
KPU BINTAN - Komisioner KPU Bintan Haris Daulay mengungkapkan ada 426 lembar surat suara berlebih untuk Pilkada Bintan. 

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bintan menyelesaikan pelipatan surat suara untuk Pilkada Kepri.

Dari proses selama tiga hari sejak 17 November 2020 itu, terdapat 24 surat suara yang rusak atau sobek, serta satu surat suara yang berlubang.

KPU BINTAN - Proses pelipatan surat suara di Kantor KPU Bintan.
KPU BINTAN - Proses pelipatan surat suara di Kantor KPU Bintan. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

KPU Bintan sebelumnya menargetkan proses pelipatan surat suara bisa selesai pada 23 November 2020.

"Saat ini kami sedang melanjutkan pelipatan surat suara untuk Pilkada Bintan," ucap komisioner KPU Bintan Syamsul, Rabu (25/11).

Sementara komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto menjelaskan, terdapat 144.441 lembar surat suara yang selesai dilipat oleh KPU Bintan.

Rinciannya, pada hari pertama Selasa (17/11) surat suara yang telah dilipat sebanyak 35.022 lembar.

Dengan surat suara rusak atau robe sebanyak 4 lembar.

Selanjutnya, hari kedua pada Rabu (18/11) susu yang telah dilipat sebanyak 41.745 lembar.

Sedangkan susu Rusak/Sobek ada 4 lembar.

"Nah untuk hari ketiga pada Kamis (19/11) susu yang telah dilipat sebanyak 37.674 lembar dan susu yang rusak/sobek 6 lembar dan susu bolong 1 lembar.

"Sedangkan untuk susu yang rusak/sobek 24 lembar dan 1 lembar susu Bolong," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita TribunBatam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved