PILKADA BINTAN
PILKADA BINTAN, Ada 426 Lembar Surat Suara Berlebih, KPU Bintan Anggap Wajar
Kelebihan surat suara untuk Pilkada Bintan dianggap wajar oleh KPU Bintan. Menurut mereka, itu sebagai antisipasi untuk mengganti surat suara rusak.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bintan menyelesaikan pelipatan surat suara untuk Pilkada Kepri.
Dari proses selama tiga hari sejak 17 November 2020 itu, terdapat 24 surat suara yang rusak atau sobek, serta satu surat suara yang berlubang.

KPU Bintan sebelumnya menargetkan proses pelipatan surat suara bisa selesai pada 23 November 2020.
"Saat ini kami sedang melanjutkan pelipatan surat suara untuk Pilkada Bintan," ucap komisioner KPU Bintan Syamsul, Rabu (25/11).
Sementara komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto menjelaskan, terdapat 144.441 lembar surat suara yang selesai dilipat oleh KPU Bintan.
Rinciannya, pada hari pertama Selasa (17/11) surat suara yang telah dilipat sebanyak 35.022 lembar.
Dengan surat suara rusak atau robe sebanyak 4 lembar.
Selanjutnya, hari kedua pada Rabu (18/11) susu yang telah dilipat sebanyak 41.745 lembar.
Sedangkan susu Rusak/Sobek ada 4 lembar.
"Nah untuk hari ketiga pada Kamis (19/11) susu yang telah dilipat sebanyak 37.674 lembar dan susu yang rusak/sobek 6 lembar dan susu bolong 1 lembar.
"Sedangkan untuk susu yang rusak/sobek 24 lembar dan 1 lembar susu Bolong," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita TribunBatam lainnya di Google News