TRIBUN WIKI

Cara Membedakan STNK Asli dan Palsu Agar Tak Tertipu, Pahami 3 Poin Utama Ini

Selain memuat identitas tentang suatu kendaraan, STNK juga digunakan untuk mengetahui dan mengurus Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan.

Kompas.com
STNK - Begini cara mudah membedakan STNK asli dan palsu agar tak tertipu. 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Begini cara mudah membedakan STNK asli dan palsu agar tak tertipu.

Salah satu dokumen penting yang harus diperhatikan setiap membeli kendaraan bekas adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK ini menjadi bukti keabsahan kendaraan di jalan raya.

Artinya, kendaraan yang digunakan memang betul-betul telah terdaftar sesuai dengan nomor identitasnya.

Identitas itu meliputi:

- Nomor rangka

- Nomor polisi

- Nomor mesin

- Nomor registrasi kepemilikan

- Masa berlaku kendaraan selama 5 tahun.

Baca juga: Cara Ganti Plat dan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Rincian Biayanya

STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua
STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua (Otomania)

Selain memuat identitas tentang suatu kendaraan, STNK juga digunakan untuk mengetahui dan mengurus Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan selama setahun.

Untuk itu, penting bagi kita untuk memahami keaslian STNK.

Sebab, STNK bisa jatuh tempo.

Sedang STNK palsu tidak bisa diperpanjang.

Hal ini tentu sangat berisiko, terutama terkait nasib dari kendaraan itu sendiri.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian STNK sebelum membeli mobil atau motor bekas.

Cara ini cukup umum dan mudah dilakukan.

Yang terpenting adalah memahami sejumlah poin yang jadi patokan dalam mengidentifikasi STNK asli maupun palsu.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Tahunan? Begini Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK

Baca juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang Tanpa Ujian Lagi, Segini Rincian Biayanya

1. Data

Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran.

Periksa data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi.

Cek tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.

Baca juga: INILAH Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SIM dan STNK di Samsat Kepri

2. Nomor Rangka

Periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan.

Sangat penting bahwa nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK.

Jika nomor rangka berbeda sebaiknya urungkan niat untuk membeli mobil atau motor bekas tersebut.

Baca juga: Begini Cara Mengurus dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

3. Nomor Mesin

Periksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.

Sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin.

Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda.

Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terakit ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Langkah Cek Keaslian STNK".

Baca berita lainnya di Google.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved