TRIBUN WIKI
Cara Mengurus SIM yang Hilang Tanpa Ujian Lagi, Segini Rincian Biayanya
Mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang hilang kini lebih mudah. Sebab, pemilik SIM tak perlu mengikuti ujian lagi seperti saat membuat SIM baru.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang hilang kini lebih mudah.
Sebab, pemilik SIM tak perlu repot mengikuti ujian lagi seperti saat membuat SIM baru.
Untuk mengurusnya, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengajukan SIM baru dengan proses yang mudah.
Prosesnya pun terbilang mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama
Adapun total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.
Meski demikian, aturan mainnya tetap ada.
Yang paling penting, SIM sebelumnya telah terdaftar pada database atau setidaknya ada fotokopi dari SIM yang hilang.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Visa Kunjungan via Online, Ini yang Harus Dilakukan Penjamin
Syarat dokumen
Untuk mengurusnya, ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang harus dibawa, yakni:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- E-KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi SIM yang hilang.
Baca juga: Info Lengkap dan Regulasi Pemblokiran STNK, Segera Berlaku untuk Kendaraan Penunggak Pajak
Cara mengurus

Setelah dokumen lengkap, Anda tinggal datang ke kantor polisi dan menyerahkan berkas-berkas dokumen.