TRIBUN WIKI

Cara Mengurus SIM yang Hilang Tanpa Ujian Lagi, Segini Rincian Biayanya

Mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang hilang kini lebih mudah. Sebab, pemilik SIM tak perlu mengikuti ujian lagi seperti saat membuat SIM baru.

TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN
SIM - Ini cara urus SIM yang hilang, tak perlu ujian seperti saat membuat SIM baru. FOTO: Layanan SIM di Polresta Barelang membludak 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang hilang kini lebih mudah.

Sebab, pemilik SIM tak perlu repot mengikuti ujian lagi seperti saat membuat SIM baru.

Untuk mengurusnya, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengajukan SIM baru dengan proses yang mudah.

Prosesnya pun terbilang mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama

Adapun total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

Meski demikian, aturan mainnya tetap ada.

Yang paling penting, SIM sebelumnya telah terdaftar pada database atau setidaknya ada fotokopi dari SIM yang hilang.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Visa Kunjungan via Online, Ini yang Harus Dilakukan Penjamin

Syarat dokumen

Untuk mengurusnya, ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang harus dibawa, yakni:

- Surat kehilangan dari kepolisian

- E-KTP asli dan fotokopi

- Fotokopi SIM yang hilang.

Baca juga: Info Lengkap dan Regulasi Pemblokiran STNK, Segera Berlaku untuk Kendaraan Penunggak Pajak

Cara mengurus

Minat warga mengurus SIM semakin meningkat menyusul banyaknya razia patuh Seligi yang digelar polisi belakangan ini.
Minat warga mengurus SIM semakin meningkat menyusul banyaknya razia patuh Seligi yang digelar polisi belakangan ini. (TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI)

Setelah dokumen lengkap, Anda tinggal datang ke kantor polisi dan menyerahkan berkas-berkas dokumen.

Anda pun diharuskan membayar PNBP SIM perpanjangan SIM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved