SEHARI Tambah 10 Kasus Baru Covid-19 Pasca Pjs Bupati Anambas Perintahkan Tutup Semua Tempat Usaha
Kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas semakin mengkhawatirkan. Dalam sehari ada penambahan 10 pasien Covid-19 di kabupaten tersebut.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Seorang perempuan
Tidak ada gejala
Kontak erat dengan pasien kasu 027
Saat ini dirawat di rumah.
6. Pasien 037 berinisial SW (26)
Tinggal di Tarempa Selatan
Seorang perempuan
Tidak ada gejala
Kontak erat dengan pasien kasus 027
Saat ini dirawat di rumah.
7. Pasien 038 berinisial KS (25)
Tinggal di Tarempa
Seorang perempuan
Tidak ada gejala
Kontak erat dengan pasien kasus 027
Saat ini dirawat di RSUD Tarempa.
Baca juga: RSUD Embung Fatimah Batam Belum Buka Layanan IGD, 27 Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19

8. Pasien 039 berinisial M (33)
Tinggal di Tarempa
Seorang laki-laki
Gejala pilek,
Kontak erat dengan pasien kasas 035
Saat ini dirawat di Dive Resort.
9. Pasien 040 berinisial MAH (18)
Tinggal di Tarempa
Seorang laki-laki
Tidak ada gejala
Kontak erat dengan pasien kasus 035
Saat ini dirawat di Dive Resort.
10. Pasien 041 berinisial YP (29)
Tinggal di Candi
Seorang laki-laki
Gejala demam
Punya riwayat perjalanan dari Tanjungpinang
Saat ini dirawat di Dive Resort.
Baca juga: Daftar Riwayat 10 Pasien Positif Covid-19 di Anambas, Empat di Antaranya Orang Tanpa Gejala

Sehari sebelumnya, Pjs. Bupati Kepulauan Anambas, Eko Sumbaryadi sudah mengeluarkan surat
edaran yang berisi larangan kepada pelaku usaha untuk membuka tempat usahanya pada masa
pandemi Covid-19 ini.
Eko Sumbaryadi juga mengingatkan para pelaku usaha rumah makan dan kedai kopi agar
memperhartikan protokol kesehatan Covid-19 di tempat usahanya.
Mereka juga diminta untuk menerapkan wajib pakai pakai masker, jaga jarak dan menghindari
kerumuman.
Jika ada pelaku usaha yang membuka tempat usahanya maka mereka harus mewajibkan
pengunjungnya untuk membeli lalu membawa pulang makanan dan minuman tersebut.
“Nanti ada Satgas yang turun untuk mengawasi pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19.
Tentu ada sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggarnya,” tegas Eko Sumbaryadi. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)