TANJUNGPINANG TERKINI
Babak Baru Kasus Korupsi di Disdik Kepri, Penyidik Kejati Limpahkan Berkas ke Kejari Tanjungpinang
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta dari kasus dugaan korupsi di Disdik Kepri yang diungkap Kejati Kepri ini.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pada 18 Maret lalu penyidik sudah menetapkan juga tersangka, yakni DA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan AC selaku Direktur CV MSB.
Baca juga: Kejati Kepri Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Kanwil DJP Kepri di Kejari Bintan
Baca juga: PN Tanjungpinang Bakal Sidang 12 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang, Ungkap Kasus Kejati Kepri
Jadi dalam kasus ini sudah ada empat tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Ali Rahim, Kamis (07/05/2020).
Ia memastikan di masa penyebaran pandemi Covid-91, penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mempercepat kasus ini maju ke meja hijau.
"Tim sedang bekerja memeriksa para tersangka dan mengkaji nilai kerugian keuangan negara," ujarnya.
Direncanakan, setelah selesai pada akhir Mei 2020, berkas para tersangka akan diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan prapenuntutan.
"Kajati menargetkan pertengahan Juni 2020, semua berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk disidangkan," sebutnya.
Untuk diketahui pengadaan alat otomotif rekayasa yang menjerat para tersangka, sempat dianggarkan Rp 2,4 miliar untuk salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karimun.
Namun dalam praktiknya terjadi dugaan mark up yang membuat negara mengalami kerugian sekira Rp 700 juta.
"Namun untuk pastinya kami menunggu perhitungan auditor," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
