Bolehkah Warga Tak Serahkan Hasil Swab Test ke Satgas Covid seperti Habib Rizieq? Ini Kata Mahfud

Habib Rizieq Shihab enggan menyerahkan catatan rekam medisnya kepada Satgas Covid-19, bagaimana dengan masyarakat umum lainnya?

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan aturan hukum soal Habib Rizieq yang enggan serahkan hasil swab test ke Satgas Covid-19 

TRIBUNBATAM.id - Habib Rizieq Shihab enggan menyerahkan hasil swab test kepada Satgas Covid-19, bagaimana dengan masyarakat umum lainnya?

Pertanyaan kini yang berkembang, bolehkah masyarakat umum tidak memberitahukan hasil swab test ke Satgas Covid-19 seperti Habib Rizieq Shihab?

Habib Rizieq Shihab beberapa hari menjalani perawatan di RS Ummi.

Atas permintaan pribadi, Habib Rizieq Shihab meminta pulang dari RS Ummi.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar juga menjawab kabar yang menyebutkan Habib Rizieq tidak kooperatif karena tidak memberitahukan hasil swab test usai keluar dari RS UMMI.

Baca juga: RS Ummi Bogor Buka Suara Soal Perawatan Habib Rizieq Shihab, Minta Maaf ke Satgas Covid-19

Baca juga: Habib Rizieq Shihab dan Menantu Diperiksa Polisi 1 Desember, FPI Minta Keadilan

Menurutnya, hasil swab test merupakan privasi pasien.

Itulah kenapa, saat Habib Rizieq keluar dari rumah sakit tidak memberikan informasi terkait swab test Covid-19.

"Hasil swab itu privasi beliau. Sekarang alhamdulillah sehat," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md menanggapi sikap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang tidak ingin memberikan catatan rekam medisnya kepada Satgas Covid-19.

Untuk diketahui Habib Rizieq sempat dirawat di RS UMMI Kota Bogor, Jawa Barat. 

Menurut Mahfud berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan seorang pasien memang memiliki hak untuk meminta rekam medisnya tidak dibuka untuk umum.

Atau dalam artian rekam medis kesehatan pasien dilindungi. 

Namun, di tengah pandemi Covid-19 berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni apabila ada aturan yang lebih khusus maka aturan umum yakni UU Kesehatan bisa dikesampingkan atau tidak berlaku.

Aturan khusus yang dimaksud Mahfud yakni UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam aturan tersebut medical record atau catatan medis sesorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

"Di sini berlaku dalil Lex Specialis Derogat Legi Generali bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan," katanya dalam konferensi pers virtual,  Minggu, (29/11/2020).

Sebelumnya Front Pembela Islam mendukung sikap Imam Besar Habib Rizieq yang menolak memublikasikan hasil tes swab terkait Covid-19. FPI menilai hal itu adalah hak pasien.

"Terkait rekam medis itu hak pasien mau mempublikasikan atau tidak. Dan Habib Rizieq sudah menyatakan tidak mengizinkan apa pun rekam medisnya dipublikasikan kepada khalayak umum," kata Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).

Aziz membantah tudingan bahwa Habib Rizieq menolak menjalani tes swab seperti yang ramai diberitakan.

Namun, Aziz menjamin bahwa Habib Rizieq sudah melakukan tes swab.

"Sepengetahuan saya beliau sudah dites. Jadi buat apa dites lagi," kata Aziz.

Kirim Surat ke Bima Arya

Habib Rizieq Shihab sebelumnya menyampaikan surat kepada Ketua Satgas Covid-19 Bima Arya Sugiarto terkait hasil pemeriksaan swab test.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan surat keberatan hasil swab Rizieq Shihab dipublikasi.

Agus menegaskan bahwa selama menjalankan tugasnya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor tidak pernah mempublikasi data pasien

"Kami tekankan sekali lagi kami dari Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak pernah mempublis data pasien jadi untuk semua, kami tidak pernah mempublis data pasien," ujarnya di Balaikota Bogor Sabtu (28/11/2020)

Agustian Syach memastikan bahwa kepentingan Satgas Covid-19 adalah untuk bersinergi dan berkordinasi dalam penanganan Covid-19 untuk mengambil langkah yang tepat selanjutnya.

Terlebih saat ini pasien terindikasi berstatus ODP dari klaster petamburan.

"Kami sangat menghargai privasi pasien kami tidak pernah mempublikasi data pasien tapi kami meminta sinergi dan kolaborasi untuk mencatat dan mengetahui untuk mengambil langkah yang tepat untuk selanjutnya," ujarnya.

Untuk itu Ia pun meminta kepada pihak rumah sakit untuk bersinergi dan berkolaborasi.

Karena kata Agustian Syach yang berkewajiban melaporkan adalah pihak rumah sakit.

"Karena ada akewajiban rumah sakit untuk melaporkan setiap pasien pasien yang dirawat dirumah sakitnya yang telah melakukan swab test, jadi sampai saat ini pihak rumah sakit belum ada respon apapun," katanya.

Karena hasil swab menjadi penting untuk Satgas Covid-19 Kota Bogor mengambil langkah untuk penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Rumah Sakit Ummi tempat dirawatnya Habib Rizieq Shihab
Rumah Sakit Ummi tempat dirawatnya Habib Rizieq Shihab (Kolase TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho/twitter)

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, telah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota. 

Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab, yang katanya dilakukan di rumah sakit itu.

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach pada Sabtu (28/11/2020) malam mengatakan, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan keterangan secara utuh kapan, di mana, dan siapa yang melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.

Padahal, pihak rumah sakit bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor dari awal telah sepakat untuk melakukan swab terhadap Rizieq ketika di rawat.

Namun kenyataannya, pihak rumah sakit mengaku kecolongan atau tidak tahu pelaksanaan tes swab Rizieq yang katanya dilakukan secara diam-diam oleh tim medis eksternal dari MER-C.(km)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Ogah Serahkan Hasil Tes Swab ke Satgas Covid-19, Mahfud Jelaskan Dalil Hukumnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved